Translate

Share

HN. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Juni 2013

Dimarginalkan di Tanah Sendiri

0 komentar

Photo Ils
Salah satu dampak dari Papua menjadi bagian dari Republik Indonesia adalah orang-orang Papua menjadi asing bahkan termarginalkan di atas tanahnya sendiri – atau setidak-tidaknya proses marginalisasi itu sementara berlangsung.

Siapa pun, dengan hati nurani yang jernih dan kesediaan untuk patuh pada objektivitas, pasti akan membenarkan anggapan ini.

Tetapi bagaimana kita bisa memberikan bukti yang akurat dan tidak terbantahkan bahwa proses itu benar-benar sementara berlangsung?

Atau, yang mungkin lebih penting, bukti apa yang bisa, bahkan yang harus, diterima oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah Republik Indonesia dan pendukung-pendukungnya di tingkat internasional, bahwa proses orang-orang asli Papua menjadi terasing di atas tanahnya sendiri benar-benar sementara berlangsung?

Jawabannya terdapat pada hasil Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010 (SP-2010).  Sensus Penduduk ini sepenuhnya dikendalikan dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Di era reformasi sekarang ini, kita bisa memastikan bahwa BPS adalah badan independen yang relatif sulit diintervensi oleh pemerintah maupun pihak-pihak mana pun.

Setiap 10 tahun BPS melaksanakan Sensus Penduduk.Berbeda dengan survei, Sensus Penduduk memiliki tingkah kesahihan data yang tinggi, karena petugas BPS mendatangi setiap rumah tangga dan mencatat karakteristik sosial dan ekonomi setiap orang yang ada di rumah tangga tersebut.
Hasil SP-2010 ini digunakan juga oleh badan-badan PBB yang mengurus masalah kependudukan.(Khusus mengenai hasil SP-2010 di Provinsi Papua, kunjungi: <http://papua.bps.go.id/yii/9400/index.php/site/page?view=sp2010>)

Menurut SP-2010, total penduduk Provinsi Papua (tidak termasuk Papua Barat) adalah 2.833.381 jiwa. Dari jumlah ini 76 persen penduduk adalah Orang Asli Papua (OAP), sementara 24 persen lainnya adalah warga migran.

Kalau kita membatasi diri hanya pada angka-angka ini, maka seolah-olah proses marginalisasi itu tidak terjadi, karena persentase jumlah OAP masih dominan dibandingkan masyarakat migran.Benarkah?

Ternyata tidak sepenuhnya benar.SP-2010 menunjukkan bahwa di Kabupaten Merauke, persentase OAP tinggal 37 persen.Di Nabire OAP hanya 48 persen.Di Mimika OAP hanya 41 persen.Di Keerom, sebagaimana halnya di Mimika, OAP juga tinggal 41 persen.

Di Kota Jayapura?Lebih buruk dari keadaan di Merauke, karena jumlah OAP-nya hanya tinggal 35 persen. Siapa yang menyusul — karena OAP-nya hanya tinggal 60-an persen?Kabupaten Jayapura dan Boven Digoel, serta tidak lama lagi adalah Sarmi.

Apakah itu berarti bahwa di kabupaten-kabupaten lain, khususnya di kawasan Pegunungan Tengah, posisi OAP tidak terancam?

Mari kita lihat kasus Kabupaten Jayawijaya.Total penduduk Kabupaten Jayawijaya menurut SP-2010 adalah 196.085 orang.Sembilan puluh satu persen di antaranya adalah OAP, sementara sisanya (9 persen) adalah masyarakat migran dari luar Papua.

Sekali lagi, kalau kita berhenti pada angka-angka ini, seolah-olah Kabupaten Jayawijaya relatif ‘aman’ dari serbuan kaum migran.

Tapi kalau kita perhatikan situasi di Distrik Wamena, khususnya Kelurahan Wamena Kota, maka situasinya sama sekali berbeda.

Menurut hasil SP-2010, total penduduk Kelurahan Wamena Kota adalah 31.724 jiwa, di mana 53,87 persen adalah OAP dan 46,11 persen adalah masyarakat migran. Suatu jumlah yang tidak berpaut jauh, dan dengan gampang akan menjadi sama bahkan kaum migran bisa menjadi lebih banyak dalam beberapa tahun ke depan.

Ada dua pelajaran penting yang bisa kita tarik dari data-data hasil SP-2010 di Papua.Pertama, proses marginalisasi alias menjai asing di tanah sendiri itu sungguh-sungguh sementara berlangsung, terutama di daerah-daerah pesisir.

Pada sejumlah kabupaten yang menjadi sasaran program Transmigrasi Nasional di waktu lalu (Merauke, Nabire, Mimika, Keerom, Jayapura) OAP sudah menjadi minoritas.

Hal yang sama, walaupun dalam kecepatan yang relatif lebih lambat, juga sementara berlangsung di Kawasan Pegunungan Tengah dan wilayah Selatan Papua (minus Kabupaten Merauke), karena ternyata di pusat-pusat kota kabupaten/pemerintahan, persentase OAP juga sudah mulai berkurang.

Bisakah kita bayangkan apa yang akan terjadi ketika UP4B berhasil dengan programnya, dengan menggunakan kekuatan pasukan Zeni dan Tempur (Zipur) TNI-AD untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan dari pesisir Utara dan pesisir Selatan ke daerah pedalaman, tanpa diimbangi dengan upaya-upaya dan kebijakan mengurangi atau bahkan menghentikan sama sekali masuknya migran?

Jawabannya sangat jelas: dengan cepat kaum migran akan `menyerbu’ kawasan-kawasan yang sekarang sulit dijangkau itu.

Mungkin ada pembaca yang bertanya: bagaimana situasi di Provinsi Papua Barat?Secara normatif keadaannya pasti tidak berbeda dengan di Provinsi Papua, bahkan bisa jadi lebih gawat lagi.

Hanya saja tidak tersedia data-data kuantiatif untuk mendukung anggapan normatif itu, karena di website BPS Papua Barat (<http://irjabar.bps.go.id/>) hasil SP-2010 sama sekali tidak mencantumkan data-data tentang Orang Asli Papua.

Berbeda dengan BPS Provinsi Papua yang secara terbuka mencantumkan statistik OAP untuk diketahui oleh masyarakat luas.Pernah seorang teman dari LSM Manokwari menanyakan hal ini kepada pejabat Bappeda Papua Barat, dan memperoleh jawaban, “kami harus hati-hati dengan data seperti itu, karena sangat sensitif.”

Mudah-mudahan ketika Dialog Jakarta – Papua dilangsungkan, sebagaimana yang terus diupayakan oleh teman-teman Jaringan Damai Papua, soal marginalisasi orang asli Papua di tanahnya sendiri ini juga menjadi salah satu agenda utama dalam pembicaraan.

Karena kalau tidak, banyak di antara OAP akan menjadi seperti saudara-saudaranya masyarakat Marind di ibukota Merauke – mereka sudah tidak punya tanah sama sekali!

*Penulis adalah pemerhati masalah sosial, tinggal di Jayapura, Papua
Read more...
Rabu, 05 Juni 2013

West Papua: Sebuah pelanggaran hukum internasional

0 komentar

Klaim Indonesia terhadap kedaulatan atas Papua Barat bersandar pada dasar hukum yang tidak sehat

By. Melinda Janki
Anonim
Seorang anak memegang bendera papua
Antara 14 Juli dan 2 Agustus 1969, pemerintah Indonesia mengadakan apa yang disebut 'Act of Free Choice' di Papua Barat.
Ini mengumpulkan 1022 wakil Papua suku ke delapan lokasi - satu untuk tiap wilayah Papua Barat: Merauke, Jayawijaya, Paniai, Fak-Fak, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Cenderawasih. Beberapa orang Papua ini harus berjalan tiga hari ke lokasi yang telah ditentukan. Beberapa harus meninggalkan istri dan anak-anak mereka dalam 'perawatan dari pemerintah Indonesia'. Ini 1022 Papua diminta untuk memilih antara dua alternatif, baik untuk tetap dengan Indonesia atau untuk memutuskan hubungan dengan Indonesia dan menjadi negara merdeka terpisah dari Indonesia, seperti Papua Nugini.
 
Di setiap wilayah proses pengambilan keputusan adalah sama. Kepala pemerintah provinsi Irian Barat informasi kelompok Papua bahwa rakyat Papua Barat telah menyatakan keinginan mereka untuk tidak dipisahkan dari Indonesia dan bahwa jawaban yang tepat adalah untuk Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberitahu mereka bahwa ini 'Act of Free Choice' akhirnya akan menjaga kesatuan bangsa Indonesia dan tidak ada pilihan lain kecuali 'tetap dalam Republik Indonesia'. Orang Papua tidak diizinkan untuk memilih. Mereka harus mencapai keputusan melalui sistem Indonesia musyawarah (musyawarah) di mana diskusi berlanjut sampai semua orang setuju.  
Semua ini berlangsung di bawah tatapan waspada Ketua Irian Barat Provinsi DPR, Kepala Layanan Informasi Indonesia, serta Brigadir Jenderal dalam tentara Indonesia. Satu demi satu setiap kelompok Papua menyatakan mendukung tersisa dengan Indonesia.
 
Sejak saat itu, Indonesia telah mewakili ini 'Act of Free Choice' sebagai latihan Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri dari haknya. Ini adalah pembenaran untuk integrasi Papua Barat ke dalam Republik Indonesia.

Penentuan nasib sendiri dalam hukum internasional

Dari asal-usulnya sebagai prinsip politik yang diperjuangkan oleh Lenin dan kemudian oleh Woodrow Wilson, penentuan nasib sendiri telah berkembang menjadi hak asasi manusia dan aturan hukum internasional. Pada tahun 1960 perusahaan Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara kolonial dan Rakyat, Majelis Umum PBB menyatakan bahwa 'penundukan rakyat untuk penaklukan asing, dominasi dan eksploitasi merupakan pengingkaran hak asasi manusia, bertentangan dengan Piagam PBB dan merupakan rintangan bagi perdamaian dan kerja sama 'dunia. Sejak itu prinsip penentuan nasib sendiri telah mencapai status kuasi-konstitusional dalam PBB dan telah diperkuat oleh praktik negara di seluruh dunia.  
Akibatnya, jutaan orang telah mendapatkan kebebasan mereka dari bekas kekuasaan kolonial. Penentuan nasib sendiri telah membudaya dalam hukum perjanjian dan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

The 'Act of Free Choice' adalah pelanggaran berat terhadap hak hukum Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri

Pada awal 2008, ketua komite khusus PBB tentang dekolonisasi, yang juga perwakilan PBB untuk Indonesia, HE Mr RM Marty M Natalegawa (sekarang menteri luar negeri Indonesia), menyatakan bahwa 'dekolonisasi tetap merupakan bisnis yang belum selesai Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu kita harus terus memberi dekolonisasi prioritas tinggi dan mencari cara yang efektif untuk mempercepat proses dekolonisasi di sisa Wilayah Non-Pemerintahan Sendiri '. Jika dia benar-benar serius, Yang Mulia tidak perlu melihat lebih jauh dari seberang Laut Afar ke Papua Barat.

Situasi tahun 1969

Pada tahun 1969, Indonesia tidak memiliki kedaulatan atas Papua Barat. Ini telah melaksanakan tanggung jawab administrasi atas wilayah di bawah pengawasan PBB sejak 1963, setelah mengemban tanggung jawab dari PBB Temporary Executive Authority, yang memiliki pada gilirannya diambil alih administrasi dari Belanda, kekuatan kolonial asli. Kewajiban Indonesia terhadap Papua Barat diperintah oleh dua perjanjian terpisah. Yang pertama dan yang lebih penting adalah Piagam PBB, Pasal 73 yang dikenakan pada Indonesia sebagai 'kepercayaan suci' untuk membawa Papua Barat untuk pemerintahan sendiri.  
Perjanjian kedua adalah 'Perjanjian Mengenai West New Guinea (Irian Barat)' dibuat pada 15 Agustus 1962 antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia dan sering disebut sebagai Perjanjian New York. Perjanjian ini dikenakan pada Indonesia suatu kewajiban, sebagai penguasa administratif, untuk mengadakan suatu tindakan penentuan nasib sendiri di Papua Barat sesuai dengan praktek internasional.
 
Pada tahun 1969 'praktek internasional' adalah mapan. Di bawah Resolusi 1541 (XV) 'Prinsip-prinsip yang harus membimbing Anggota dalam menentukan apakah atau tidak ada kewajiban untuk mengirimkan informasi yang menyerukan berdasarkan Pasal 73e Piagam', resolusi bersejarah yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1960, ada dua dasar kondisi yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah non-self-governing (seperti Papua Barat) dapat diintegrasikan ke dalam negara bagian lain (seperti Indonesia).

Komentator hukum telah pedas tentang suara sejak, menolak sebagai latihan kosong dan formalistik, pilihan-semu dan pengkhianatan terhadap prinsip penentuan nasib sendiri

Pertama, wilayah seharusnya sudah mencapai 'stadium lanjut pemerintahan sendiri dengan institusi politik bebas'. Ini perlu, untuk memberikan rakyatnya 'kapasitas untuk membuat pilihan yang bertanggung jawab melalui proses yang terbuka dan demokratis'. Kedua, integrasi hanya harus dilanjutkan setelah semua rakyat Timor, informasi lengkap tentang konsekuensi, telah menyatakan keinginan mereka melalui 'proses yang terbuka dan demokratis, tidak memihak dilakukan dan berdasarkan hak pilih universal dewasa'. Persyaratan tersebut diatur dalam Prinsip IX Resolusi 1541 (XV).

Tidak ada pembenaran dalam hukum

Jelas, di 1969 'Act of Free Choice' kondisi ini diabaikan. Komentator hukum telah pedas tentang suara sejak, menolak sebagai latihan kosong dan formalistik, pilihan-semu dan pengkhianatan terhadap prinsip penentuan nasib sendiri.
 
The 'Act of Free Choice' adalah pelanggaran berat terhadap hak hukum Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri, pelanggaran dari 'kepercayaan suci' di bawah Pasal 73 dari Piagam PBB dan pelanggaran kewajiban-kewajiban Indonesia dibawah Piagam PBB dan Baru Perjanjian York. Ini tidak dapat membenarkan kedaulatan Indonesia atas Papua Barat. Pembenaran kedaulatan tersebut, jika ada, harus berbaring di tempat lain dalam aturan hukum yang mengatur akuisisi kedaulatan. Jika Papua Barat adalah wilayah yang berada di bawah dominasi asing -. Status dilarang oleh hukum internasional ii
 
Melinda Janki (mmjanki@yahoo.co.uk) adalah seorang pengacara internasional yang mengkhususkan diri dalam lingkungan dan hak asasi manusia, memberikan nasihat hukum kepada organisasi konservasi dan penduduk asli dan masyarakat adat di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Dia juga merupakan anggota pendiri Pengacara Internasional untuk Papua Barat.
 
Artikel ini adalah bagian dari seri kami pada ulang tahun keempat puluh dari Pepera
Read more...
Senin, 20 Mei 2013

Paradoks Separatisme dan Kemiskinan Penduduk Asli Papua Selama 50 Tahun Dalam Indonesia

0 komentar
Oleh : Socratez Sofyan Yoman*
S.Sofyan Yoman
Pada 15 Mei 2013 dalam seminar 50 tahun Papua dalam Indonesia yang diselenggarakan Univesitas Indonesia, Sultan Hemengku Buwono X melalui sambutan tertulisnya menyatakan: “Otonomi Khusus Papua terbukti gagal mensejahterakan rakyat Papua. Terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan Negara di Papua. Negara hadir di Papua dalam bentuk kekuatan-kekuatan militer. Konflik yang terjadi di Papua saat ini, bukanlah konflik horizontal, melainkan konflik vertikal antara pemerintah dan masyarakat. Indonesia gagal meng-Indonesia-kan orang Papua”.

Pernyataan tadi kalau disampaikan dari orang Papua, dengan pasti pemerintah Indonesia menyerang dengan  pernyataan stigma separatis. Namun demikian, sebaliknya, pernyataan tadi  disampaikan dari Sultan, orang Jawa Asli dan dari bukan orang asli Papua. 

Maka pernyataan Sultan dapat membenarkan dan mendukung apa yang disuarakan oleh rakyat  Papua selama ini. Ini bukan suara separatis, bukan juga suara anggota OPM. Suara ini merupakan ungkapan hati nurani seorang Sultan yang melihat kompleksitas dan realitas masalah Papua dengan mata iman dan mata hati.

Pernyataan mengagumkan dan luar biasa di atas merupakan pengakuan jujur dan terbuka tentang kejahatan negara, pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara, konflik vertikal antara Negara dan rakyat Papua,  kegagalan pemerintah Indonesia dalam membangun rakyat Papua selama 50 tahun.

Wajah kegagalan pemerintah Indonesia selama 50 tahun dengan mudah dapat diukur  dari realitas kehidupan Penduduk Asli  Papua.  Kemiskinan penduduk Asli Papua sangat nyata dan telanjang di depan mata kita.

Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Tanah Papua sangat melimpah. Emas, perak, ikan, hutan, rotan, minyak ada di Tanah Papua. Papua memberikan sumbangan terbesar kepada Indonesia setiap tahun. Contoh: PT Freeport milik  perusahaan Amerika ini memberikan sumbangan pajak  kepada Indonesia (Jakarta) Rp 18 Triliun setiap tahun.  Belum termasuk, sumbangan pajak dari  British Petrolium (BP) perusahaan milik Inggris di Bintuni, Manokwari dan  pajak minyak milik perusahaan Cina yang diproduksi di Sorong.

Sementara rakyat Papua pemilik dan ahli waris Tanah yang kaya raya ini dikejar, ditangkap, disiksa, dipenjarakan dan dibunuh  seperti hewan dengan  stigma separatis, makar dan anggota OPM. Dan juga dibuat tak berdaya dan dimiskinkan permanen secara struktural,  sistematis  oleh penguasa Pemerintah Indonesia.

Freddy Numbery dalam Analysis pada SindoWeekly, 8 Mei 2013 dengan topik “50 Tahun Penindasan” mengatakan: “ Walaupun Tanah Papua sangat kaya sumber daya pertambangan, tapi ironisnya masyarakat Papua masih hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, malahan mengalami kekerasan”.

Numbery dalam sambutan 50 tahun Papua dalam Indonesia suatu refleksi dan renungan suci pada 15 Mei 2013 menyatakan: “Kita juga patut bertanya, apakah Negara telah berhasil meng-Indonesia-kan orang Papua dan apakah Pemerintah sudah berhasil merebut hati dan pikiran orang Papua dalam konteks kebangsaan Indonesia”.

Numbery dalam opini di Kompas, 6 Mei 2013 dengan topik: Papua, Sebuah Noktah Sejarah mengatakan: “Kita tidak sadar bahwa pola kekerasan kolonial itu telah menjadi budaya dalam sistem kita, kita gunakan atas nama kedaulatan negara, mengabaikan HAM, dan akhirnya menghancurkan rakyat Papua. Orang Papua sering menggugat. Katanya kita bersaudara dan merdeka dari penjajahan, tetapi apa bedanya Indonesia dengan Belanda jika cara-cara kekerasan yang sama dipakai untuk menghancurkan bangsa sendiri.”

Dari realitas dalam kehidupan sehari-hari tergambar jelas bahwa pemerintah Indonesia menganeksasi, menduduki dan menjajah rakyat Papua dengan empat agenda pokok  di Tanah Papua,  yaitu: kepentingan ekonomi, kepentingan politik, kepentingan keamanan, kepentingan pemusnahan etnis Papua.

Untuk mencapai empat agenda besar ini, Pemerintah, TNI dan POLRI dan Hakim selalu menggunakan berbagai bentuk kekerasan untuk menyembunyikan kebohongan mereka. Melalui proses pembohongan dan ruang rekayasa Pemerintah berhasil mengintegrasikan ekonomi, politik dan keamanan ke dalam Indonesia dan menindas dan memperlakukan orang asli Papua seperti hewan.

Seperti Dominggus Sorabut  menyatakan: ” Saya menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata serta kami diludahi seperti binatang.”
Sementara, Agustinus M.Kraar Sananay menyatakan imannya: ” …saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi memberikan keterangan.”  (Bintang Papua: Sabtu, 03 Maret 2012).

Perilaku dan watak  kasar dan tidak manusiawi dan biadab seperti ini menyebabkan Pemerintah Indonesia  gagal meng-Indonesia-kan dan mengintegrasikan orang asli Papua  ke dalam wilayah Indonesia. Maka Manusia Papua, orang Melanesia ini benar-benar  berada di luar bingkai dan  kerangka serta konstruksi  integrasi  NKRI”.

Dalam rangka mempertahankan dan mengkekalkan  ideologi penjajahan, pemerintah Indonesia selalu menggunakan semua instrumen hukum, Undang-Undang,  kekuatan politik dan keamanan untuk membunuh Penduduk Asli Papua dengan  label separatisme.

Memang, ironis, nasib dan masa depan Penduduk Asli Papua dalam Indonesia. Pemerintah  dengan tangan besi, kejam dan brutal,  benar-benar menghancurkan harkat, martabat, hak-hak dasar dan masa depan Penduduk Asli Papua di atas Tanah leluhur mereka.

Pemerintah mendatangkan penduduk Indonesia yang miskin dipindahkan ke Papua yang dikemas dengan Program Transmigrasi dan di tempatkan di lembah-lembah subur di seluruh Tanah Papua. Perampokan Tanah milik Penduduk Asli Papua  dan menyingkirkan (memarjinalkan) mereka bahkan penduduknya dibunuh secara kejam atas nama pembangunan nasional.  Penduduk asli Papua dimusnahkan (genocide)  dengan stigma Separatisme, OPM dan berbagai bentuk pendekatan kejahatan kemanusiaan.

Presiden SBY tanpa rasa malu dan dengan gemilang  mengkampanyekan bahwa Separatisme harus dihentikan. Tujuan Presiden RI, SBY,  mengkampanyekan  isu separatisme di Papua adalah:

Pertama,  untuk menyembunyikan  kejahatan dan kekerasan terhadap kemanusiaan, kejahatan ekonomi,  kegagalan melindungi dan membangun penduduk Asli Papua. Kedua, untuk menyembunyikan kemiskinan Penduduk Asli Papua yang menyedihkan di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Ketiga, untuk membelokkan akar masalah Papua yang dipersoalkan Penduduk Asli Papua tentang status politik, sejarah diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui PEPERA 1969 yang cacat hukum, dan pelanggaran HAM yang kejam. Seperti disampaikan Paskalis Kossay: “sumber permasalahan dari konflik di Papua bukan hanya sekedar masalah ketidaksejahteraan masyarakat ataupun kegagalan pembagunan. Kenyataan yang ada di Papua sebenarnya persoalan sejarah politik yang berkelanjutan. Orang Papua merasa proses integrasi Papua ke NKRI itu tidak adil dan tidak demokratis” (Papua Pos, Sabtu, 14 Juli 2012).

Keempat, membelokkan atau mengalihkan perhatian dari  rakyat Indonesia dan komunitas Internasional tentang kegagalan  Otonomi Khusus.  Kelima, pemerintah  berusaha membelokkan dukungan kuat untuk dialog damai antar rakyat Papua dan  Pemerintah Indonesia ke isu separatisme.
Keenam, persoalan pelik dan kompleks yang berdimensi vertikal antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang sudah berlangsung lima dekake sejak 1 Mei 1963- sekarang ini mau dialihkan atau direduksi ke masalah orizontal dengan mengkriminalisasi gerakan dan perlawanan moral seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Ketujuh, reaksi keras pemerintah Indonesia atas dibukanya kantor OPM di Oxford 26 April 2013 hanya upaya Negara untuk pengalihan masalah kejahatan Negara terhadap kemanusiaan dan kegagalan pembangunan selama 50 tahun yang disoroti dunia internasional belakangan ini. Reaksi keras itu juga bagian dari ketakutan pemerintah Indonesia atas kejahatannya telah diketahui publik.

Freddy Numbery, dalam opini Kompas, Jumat, 6 Juli 2012, hal. 6 dengan topik: “Satu Dasawarsa Otsus Papua” menyatakan: “ Sumber-sumber agraria milik masyarakat adat dieksploitasi dalam skala besar tanpa menyejahterakan pemiliknya. Sebaliknya marjinalisasi berlangsung di mana-mana. Pelurusan sejarah yang juga diamanatkan Undang-Undang Otsus tidak pernah disentuh. Persoalan kekerasan oleh Negara tidak diselesaikan, malah bereskalasi. Penambahan pasukan dari luar terus berlangsung tanpa pengawasan. Kebijakan demi kebijakan untuk Papua sudah diterapkan Jakarta, tetapi tak bertaji menyelesaikan masalah”.

Sementara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar pada Kompas, Jumat, 8 Juni 2012,  menyatakan: “Polisi dan pemerintah tidak hanya gagal menjamin rasa aman masyarakat, tetapi juga tidak pernah memberikan kepastian hukum, seperti menangkap pelaku penembakan gelap dalam tiga tahun terakhir. Khawatir terjadi pengambinghitaman kelompok seperatis melalui tuduhan-tuduhan semata dan diikuti dengan penangkapan rakyat sipil yang tak bersalah. Pertanyaan mendasar adalah siapa yang mampu melakukan kekerasan, teror, dan pembunuhan misterius secara konstan? Peristiwa demi peristiwa ini merendahkan kehadiran aparat keamanan di Papua”.

Sedangkan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti pada Suara Pembaruan, Jumat, 8 Juni 2012  mengatakan: “Para pelaku penembakan misterius adalah orang atau kelompok terlatih. Motif politik semakin kuat, mengingat stigma yang selalu dilabelkan pada Papua adalah daerah separatis. Akan tetapi mengingat kelompok-kelompok tersebut berada di tengah hutan, tidak terkonsolidasi, adalah sangat janggal jika kelompok tersebut yang selalu dituding Pemerintah sebagai pelaku penembakan misterius yang terjadi di Papua selama ini”.  Cornelis Lay, dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menilai, ada inkonsistensi pemerintah dalam mendekati persoalan di Papua. Pemerintah mengaku melakukan pendekatan kesejahteraan untuk meredam bara konflik. Namun, misalnya, saat terjadi persoalan di Papua, yang datang adalah Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kepala Polri. Ini wajah pendekatan keamanan, bukan kesejahteraan”. (Kompas,  Rabu, 4 Juli 2012, hal. 15).

Pemerintah dengan sukses mengkekalkan, mengabadikan,  dan melegalkan secara permanen stigma separatis, makar dan anggota OPM terhadap Penduduk Asli Papua. Semua stigma itu menjadi instrumen permanen dan surat ijin untuk menjastifikasi tindakan-tindakan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan terhadap Penduduk Asli Papua.  Ruang ketakutan diciptakan sengaja, dipelihara  oleh aparat keamanan dengan stigma Separatis dan OPM  supaya: (a)  Penduduk Asli Papua dibungkam dan  tidak berani melakukan perlawanan untuk mempertahankan martabat,  demi masa depan yang penuh harapan, lebih baik,  damai  di atas  Tanah  leluhurnya; (b) Aparat keamanan mendapat dana pengamanan.

Kemiskinan Penduduk Asli Papua bukan merupakan warisan nenek moyang dan leluhur rakyat Papua. Karena sejarah membuktikan bahwa sebelum Indonesia datang menduduki dan menjajah Penduduk Asli Papua, Orang Asli Papua   adalah orang-orang kaya, tidak bergantung pada orang lain, mempunyai sejarah sendiri, hidup dengan tertip dengan tatanan budaya yang teratur, tidak pernah diperintah oleh orang lain. Penduduk Asli Papua adalah orang-orang yang merdeka dan berdaulat atas hidup, dan hak kepemilikan tanah dan hutan yang jelas secara turun-temurun. Orang Asli Papua sudah ada di Tanah ini (Papua) sebelum namanya Indonesia lahir.  Kemiskinan Penduduk Asli Papua adalah merupakan hasil (produk)  dari  sistem pemerintahan dan penjajahan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan sengaja, sistematis dan jangka panjang atas nama  pembagunan nasional yang semu.

Solusi dan keputusan politik yang legal Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus  yang disahkan melalui lembaga resmi DPR RI dan didukung komunitas Internasional dan juga diterima sebagian kecil rakyat Papua dan sebagian besar dipaksa menerima Otsus. Sayang,  Otonomi Khusus itu dinyatakan oleh banyak pihak, termasuk Negara Asing Pemberi donor dana bahwa  telah gagal . Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang lebih rendah dari UU No. 21 Tahun 2001.  UP4B adalah instrumen Pemerintahan SBY untuk memperpanjang dan meng-kekal-kan pendudukan, penjajahan, kejahatan,  kekerasan Negara, penderitaan, kemiskinan, ketidakadilan dan marjinalisasi Penduduk Asli Papua. Setelah Otonomi Khusus dan UP4B dinyatakan gagal, sekarang Pemerintah Indonesia menyatakan Otsus Plus.

Pemerintah Indonesia berusaha dan bekerja keras untuk mencuci tangan, melempar tanggungjawab dan menyembunyikan diri atas kegagalan,  kejahatan terhadap  penduduk Asli Papua (pelanggaran HAM) yang kejam dan brutal, mengalihkan kemiskinan struktural dan permanen yang diciptakan Negara terhadap Penduduk Asli Papua selama ini  dengan mengkampanyekan Separatisme harus dihentikan.  Pemerintah Indonesia berlindung dibalik stigma separatisme.  Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa memanggil “menyerang” Duta Besar Inggris, Mark Canning  dengan protes keras atas dibukannya kantor OPM di Oxford, Inggris 2013   merupakan bagian dari  upaya Indonesia untuk mengalihkan masalah kegagalan di Papua.

Pemerintah  sudah lama memperlihatkan wajah kekerasan dan anti kedamaian.  Pemerintah gagal mengintegrasikan rakyat Papua ke dalam Indonesia tapi hanya berhasil mengintegrasikan Papua secara politis dan ekonomi. Penduduk Asli Papua berada diluar dari integrasi ideologi dan nasionalisme ke-Indonesia-an. Selama 50 tahun Pemerintah Indonesia gagal total melindungi dan menjaga integritas manusia Papua”

Opini ini sudah di terbitkan www.suarapapua.com

 Penulis Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.
Read more...

Paradoks Separatisme dan Kemiskinan Penduduk Asli Papua Selama 50 Tahun Dalam Indonesia

0 komentar
Oleh : Socratez Sofyan Yoman*
S.Sofyan Yoman
Pada 15 Mei 2013 dalam seminar 50 tahun Papua dalam Indonesia yang diselenggarakan Univesitas Indonesia, Sultan Hemengku Buwono X melalui sambutan tertulisnya menyatakan: “Otonomi Khusus Papua terbukti gagal mensejahterakan rakyat Papua. Terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan Negara di Papua. Negara hadir di Papua dalam bentuk kekuatan-kekuatan militer. Konflik yang terjadi di Papua saat ini, bukanlah konflik horizontal, melainkan konflik vertikal antara pemerintah dan masyarakat. Indonesia gagal meng-Indonesia-kan orang Papua”.

Pernyataan tadi kalau disampaikan dari orang Papua, dengan pasti pemerintah Indonesia menyerang dengan  pernyataan stigma separatis. Namun demikian, sebaliknya, pernyataan tadi  disampaikan dari Sultan, orang Jawa Asli dan dari bukan orang asli Papua. 

Maka pernyataan Sultan dapat membenarkan dan mendukung apa yang disuarakan oleh rakyat  Papua selama ini. Ini bukan suara separatis, bukan juga suara anggota OPM. Suara ini merupakan ungkapan hati nurani seorang Sultan yang melihat kompleksitas dan realitas masalah Papua dengan mata iman dan mata hati.

Pernyataan mengagumkan dan luar biasa di atas merupakan pengakuan jujur dan terbuka tentang kejahatan negara, pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara, konflik vertikal antara Negara dan rakyat Papua,  kegagalan pemerintah Indonesia dalam membangun rakyat Papua selama 50 tahun.

Wajah kegagalan pemerintah Indonesia selama 50 tahun dengan mudah dapat diukur  dari realitas kehidupan Penduduk Asli  Papua.  Kemiskinan penduduk Asli Papua sangat nyata dan telanjang di depan mata kita.

Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Tanah Papua sangat melimpah. Emas, perak, ikan, hutan, rotan, minyak ada di Tanah Papua. Papua memberikan sumbangan terbesar kepada Indonesia setiap tahun. Contoh: PT Freeport milik  perusahaan Amerika ini memberikan sumbangan pajak  kepada Indonesia (Jakarta) Rp 18 Triliun setiap tahun.  Belum termasuk, sumbangan pajak dari  British Petrolium (BP) perusahaan milik Inggris di Bintuni, Manokwari dan  pajak minyak milik perusahaan Cina yang diproduksi di Sorong.

Sementara rakyat Papua pemilik dan ahli waris Tanah yang kaya raya ini dikejar, ditangkap, disiksa, dipenjarakan dan dibunuh  seperti hewan dengan  stigma separatis, makar dan anggota OPM. Dan juga dibuat tak berdaya dan dimiskinkan permanen secara struktural,  sistematis  oleh penguasa Pemerintah Indonesia.

Freddy Numbery dalam Analysis pada SindoWeekly, 8 Mei 2013 dengan topik “50 Tahun Penindasan” mengatakan: “ Walaupun Tanah Papua sangat kaya sumber daya pertambangan, tapi ironisnya masyarakat Papua masih hidup dalam kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, malahan mengalami kekerasan”.

Numbery dalam sambutan 50 tahun Papua dalam Indonesia suatu refleksi dan renungan suci pada 15 Mei 2013 menyatakan: “Kita juga patut bertanya, apakah Negara telah berhasil meng-Indonesia-kan orang Papua dan apakah Pemerintah sudah berhasil merebut hati dan pikiran orang Papua dalam konteks kebangsaan Indonesia”.

Numbery dalam opini di Kompas, 6 Mei 2013 dengan topik: Papua, Sebuah Noktah Sejarah mengatakan: “Kita tidak sadar bahwa pola kekerasan kolonial itu telah menjadi budaya dalam sistem kita, kita gunakan atas nama kedaulatan negara, mengabaikan HAM, dan akhirnya menghancurkan rakyat Papua. Orang Papua sering menggugat. Katanya kita bersaudara dan merdeka dari penjajahan, tetapi apa bedanya Indonesia dengan Belanda jika cara-cara kekerasan yang sama dipakai untuk menghancurkan bangsa sendiri.”

Dari realitas dalam kehidupan sehari-hari tergambar jelas bahwa pemerintah Indonesia menganeksasi, menduduki dan menjajah rakyat Papua dengan empat agenda pokok  di Tanah Papua,  yaitu: kepentingan ekonomi, kepentingan politik, kepentingan keamanan, kepentingan pemusnahan etnis Papua.

Untuk mencapai empat agenda besar ini, Pemerintah, TNI dan POLRI dan Hakim selalu menggunakan berbagai bentuk kekerasan untuk menyembunyikan kebohongan mereka. Melalui proses pembohongan dan ruang rekayasa Pemerintah berhasil mengintegrasikan ekonomi, politik dan keamanan ke dalam Indonesia dan menindas dan memperlakukan orang asli Papua seperti hewan.

Seperti Dominggus Sorabut  menyatakan: ” Saya menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata serta kami diludahi seperti binatang.”
Sementara, Agustinus M.Kraar Sananay menyatakan imannya: ” …saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi memberikan keterangan.”  (Bintang Papua: Sabtu, 03 Maret 2012).

Perilaku dan watak  kasar dan tidak manusiawi dan biadab seperti ini menyebabkan Pemerintah Indonesia  gagal meng-Indonesia-kan dan mengintegrasikan orang asli Papua  ke dalam wilayah Indonesia. Maka Manusia Papua, orang Melanesia ini benar-benar  berada di luar bingkai dan  kerangka serta konstruksi  integrasi  NKRI”.

Dalam rangka mempertahankan dan mengkekalkan  ideologi penjajahan, pemerintah Indonesia selalu menggunakan semua instrumen hukum, Undang-Undang,  kekuatan politik dan keamanan untuk membunuh Penduduk Asli Papua dengan  label separatisme.

Memang, ironis, nasib dan masa depan Penduduk Asli Papua dalam Indonesia. Pemerintah  dengan tangan besi, kejam dan brutal,  benar-benar menghancurkan harkat, martabat, hak-hak dasar dan masa depan Penduduk Asli Papua di atas Tanah leluhur mereka.

Pemerintah mendatangkan penduduk Indonesia yang miskin dipindahkan ke Papua yang dikemas dengan Program Transmigrasi dan di tempatkan di lembah-lembah subur di seluruh Tanah Papua. Perampokan Tanah milik Penduduk Asli Papua  dan menyingkirkan (memarjinalkan) mereka bahkan penduduknya dibunuh secara kejam atas nama pembangunan nasional.  Penduduk asli Papua dimusnahkan (genocide)  dengan stigma Separatisme, OPM dan berbagai bentuk pendekatan kejahatan kemanusiaan.

Presiden SBY tanpa rasa malu dan dengan gemilang  mengkampanyekan bahwa Separatisme harus dihentikan. Tujuan Presiden RI, SBY,  mengkampanyekan  isu separatisme di Papua adalah:

Pertama,  untuk menyembunyikan  kejahatan dan kekerasan terhadap kemanusiaan, kejahatan ekonomi,  kegagalan melindungi dan membangun penduduk Asli Papua. Kedua, untuk menyembunyikan kemiskinan Penduduk Asli Papua yang menyedihkan di atas kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Ketiga, untuk membelokkan akar masalah Papua yang dipersoalkan Penduduk Asli Papua tentang status politik, sejarah diintegrasikannya Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui PEPERA 1969 yang cacat hukum, dan pelanggaran HAM yang kejam. Seperti disampaikan Paskalis Kossay: “sumber permasalahan dari konflik di Papua bukan hanya sekedar masalah ketidaksejahteraan masyarakat ataupun kegagalan pembagunan. Kenyataan yang ada di Papua sebenarnya persoalan sejarah politik yang berkelanjutan. Orang Papua merasa proses integrasi Papua ke NKRI itu tidak adil dan tidak demokratis” (Papua Pos, Sabtu, 14 Juli 2012).

Keempat, membelokkan atau mengalihkan perhatian dari  rakyat Indonesia dan komunitas Internasional tentang kegagalan  Otonomi Khusus.  Kelima, pemerintah  berusaha membelokkan dukungan kuat untuk dialog damai antar rakyat Papua dan  Pemerintah Indonesia ke isu separatisme.
Keenam, persoalan pelik dan kompleks yang berdimensi vertikal antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang sudah berlangsung lima dekake sejak 1 Mei 1963- sekarang ini mau dialihkan atau direduksi ke masalah orizontal dengan mengkriminalisasi gerakan dan perlawanan moral seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Ketujuh, reaksi keras pemerintah Indonesia atas dibukanya kantor OPM di Oxford 26 April 2013 hanya upaya Negara untuk pengalihan masalah kejahatan Negara terhadap kemanusiaan dan kegagalan pembangunan selama 50 tahun yang disoroti dunia internasional belakangan ini. Reaksi keras itu juga bagian dari ketakutan pemerintah Indonesia atas kejahatannya telah diketahui publik.

Freddy Numbery, dalam opini Kompas, Jumat, 6 Juli 2012, hal. 6 dengan topik: “Satu Dasawarsa Otsus Papua” menyatakan: “ Sumber-sumber agraria milik masyarakat adat dieksploitasi dalam skala besar tanpa menyejahterakan pemiliknya. Sebaliknya marjinalisasi berlangsung di mana-mana. Pelurusan sejarah yang juga diamanatkan Undang-Undang Otsus tidak pernah disentuh. Persoalan kekerasan oleh Negara tidak diselesaikan, malah bereskalasi. Penambahan pasukan dari luar terus berlangsung tanpa pengawasan. Kebijakan demi kebijakan untuk Papua sudah diterapkan Jakarta, tetapi tak bertaji menyelesaikan masalah”.

Sementara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar pada Kompas, Jumat, 8 Juni 2012,  menyatakan: “Polisi dan pemerintah tidak hanya gagal menjamin rasa aman masyarakat, tetapi juga tidak pernah memberikan kepastian hukum, seperti menangkap pelaku penembakan gelap dalam tiga tahun terakhir. Khawatir terjadi pengambinghitaman kelompok seperatis melalui tuduhan-tuduhan semata dan diikuti dengan penangkapan rakyat sipil yang tak bersalah. Pertanyaan mendasar adalah siapa yang mampu melakukan kekerasan, teror, dan pembunuhan misterius secara konstan? Peristiwa demi peristiwa ini merendahkan kehadiran aparat keamanan di Papua”.

Sedangkan Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti pada Suara Pembaruan, Jumat, 8 Juni 2012  mengatakan: “Para pelaku penembakan misterius adalah orang atau kelompok terlatih. Motif politik semakin kuat, mengingat stigma yang selalu dilabelkan pada Papua adalah daerah separatis. Akan tetapi mengingat kelompok-kelompok tersebut berada di tengah hutan, tidak terkonsolidasi, adalah sangat janggal jika kelompok tersebut yang selalu dituding Pemerintah sebagai pelaku penembakan misterius yang terjadi di Papua selama ini”.  Cornelis Lay, dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menilai, ada inkonsistensi pemerintah dalam mendekati persoalan di Papua. Pemerintah mengaku melakukan pendekatan kesejahteraan untuk meredam bara konflik. Namun, misalnya, saat terjadi persoalan di Papua, yang datang adalah Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kepala Polri. Ini wajah pendekatan keamanan, bukan kesejahteraan”. (Kompas,  Rabu, 4 Juli 2012, hal. 15).

Pemerintah dengan sukses mengkekalkan, mengabadikan,  dan melegalkan secara permanen stigma separatis, makar dan anggota OPM terhadap Penduduk Asli Papua. Semua stigma itu menjadi instrumen permanen dan surat ijin untuk menjastifikasi tindakan-tindakan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan terhadap Penduduk Asli Papua.  Ruang ketakutan diciptakan sengaja, dipelihara  oleh aparat keamanan dengan stigma Separatis dan OPM  supaya: (a)  Penduduk Asli Papua dibungkam dan  tidak berani melakukan perlawanan untuk mempertahankan martabat,  demi masa depan yang penuh harapan, lebih baik,  damai  di atas  Tanah  leluhurnya; (b) Aparat keamanan mendapat dana pengamanan.

Kemiskinan Penduduk Asli Papua bukan merupakan warisan nenek moyang dan leluhur rakyat Papua. Karena sejarah membuktikan bahwa sebelum Indonesia datang menduduki dan menjajah Penduduk Asli Papua, Orang Asli Papua   adalah orang-orang kaya, tidak bergantung pada orang lain, mempunyai sejarah sendiri, hidup dengan tertip dengan tatanan budaya yang teratur, tidak pernah diperintah oleh orang lain. Penduduk Asli Papua adalah orang-orang yang merdeka dan berdaulat atas hidup, dan hak kepemilikan tanah dan hutan yang jelas secara turun-temurun. Orang Asli Papua sudah ada di Tanah ini (Papua) sebelum namanya Indonesia lahir.  Kemiskinan Penduduk Asli Papua adalah merupakan hasil (produk)  dari  sistem pemerintahan dan penjajahan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan sengaja, sistematis dan jangka panjang atas nama  pembagunan nasional yang semu.

Solusi dan keputusan politik yang legal Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus  yang disahkan melalui lembaga resmi DPR RI dan didukung komunitas Internasional dan juga diterima sebagian kecil rakyat Papua dan sebagian besar dipaksa menerima Otsus. Sayang,  Otonomi Khusus itu dinyatakan oleh banyak pihak, termasuk Negara Asing Pemberi donor dana bahwa  telah gagal . Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) yang lebih rendah dari UU No. 21 Tahun 2001.  UP4B adalah instrumen Pemerintahan SBY untuk memperpanjang dan meng-kekal-kan pendudukan, penjajahan, kejahatan,  kekerasan Negara, penderitaan, kemiskinan, ketidakadilan dan marjinalisasi Penduduk Asli Papua. Setelah Otonomi Khusus dan UP4B dinyatakan gagal, sekarang Pemerintah Indonesia menyatakan Otsus Plus.

Pemerintah Indonesia berusaha dan bekerja keras untuk mencuci tangan, melempar tanggungjawab dan menyembunyikan diri atas kegagalan,  kejahatan terhadap  penduduk Asli Papua (pelanggaran HAM) yang kejam dan brutal, mengalihkan kemiskinan struktural dan permanen yang diciptakan Negara terhadap Penduduk Asli Papua selama ini  dengan mengkampanyekan Separatisme harus dihentikan.  Pemerintah Indonesia berlindung dibalik stigma separatisme.  Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa memanggil “menyerang” Duta Besar Inggris, Mark Canning  dengan protes keras atas dibukannya kantor OPM di Oxford, Inggris 2013   merupakan bagian dari  upaya Indonesia untuk mengalihkan masalah kegagalan di Papua.

Pemerintah  sudah lama memperlihatkan wajah kekerasan dan anti kedamaian.  Pemerintah gagal mengintegrasikan rakyat Papua ke dalam Indonesia tapi hanya berhasil mengintegrasikan Papua secara politis dan ekonomi. Penduduk Asli Papua berada diluar dari integrasi ideologi dan nasionalisme ke-Indonesia-an. Selama 50 tahun Pemerintah Indonesia gagal total melindungi dan menjaga integritas manusia Papua”

Opini ini sudah di terbitkan www.suarapapua.com

 Penulis Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.
Read more...
Kamis, 09 Mei 2013

Terkait Kantor OPM, Indonesia Tidak Harus Protes, Belajar Dulu Sistem Pemerintahan Inggris

0 komentar
Lawyer Jennifer Robinson & Benny Wenda /Pht FRW
Holandia News,-- Negara tidak harus protes dan menyampaikan keberatan secara keras kepada negara tertentu, jika belum memahami sistem kenegaraan yang di anut setiap negara di dunia. 

Terkait peresmian dan pembukaan kantor Free West Papua di Oxford Ingris oleh walikata oxford inggris raya tanggal, 26 April 2013, Merlu Indonesia Marty Natalegawa melakukan Protes keras dan mengajukan keberatan atas hubungan diplomasi antara Indonesia denga Inggris.

Dubes Inggris menjawab bahwa, antara pemerintah dan Dewan tidak ada hubungan dan apapun Dewan lakukan sesuai dengan keinginannya, Pemerintah tidak harus mengatur dan mengarakan dewan dalam hal apapun katanya Dubes inggris dalam press Realesenya.

Hal ini telah membuat kita tahu bahwa, sistem negara dalam pemerintahan dan parlement sangat berbeda antara sistem pemerintahan Indonesia dan Inggris, Indonesia bisa saja mengintervensi dan mengatur Parlement sedangkan inggris tidak, hal ini suatu perbedaan yang amat jauh dalam negara demokrasi tua dan negara demokrasi yang baru berkembang.

Andreas Harsono, Perwakilan Human Rights Wach (HRW) di jakarta menguraikan tentang perbedaan dalam sistem pemerintahan di negara-negara dunia.

Harsono, kepada majalahselangkah.com, Selasa, (07/05/13) mengatakan, banyak pihak di Indonesia, termasuk politisi dan jurnalis, belum memahami perbedaan antara negara dan pemerintah dalam demokrasi. Negara Britania, termasuk Inggris maupun negara-negara Eropa lain, dibedakan tegas antara Negara dan Pemerintah.

"Di sana, tugas pemerintah membuat program dan mengawasi pengawai negeri dalam kerja. Negara mempunyai tugas melindungi warga-negara-nya dari berbagai kejahatan seperti kekerasan, kemiskinan, diskriminasi dan lainnya. Pemerintah bekerja menjalankan program sesuai undang-undang," jelasnya.

Harsono memberi dua contoh di mana negara dan pemerintah bisa bertentangan serta pegawai negeri bisa menolak menjalankan program pemerintah yang bertentangan dengan hukum.

Di Berlin, ibukota Jerman, pada 2007, ada kaum Muslim hendak mendirikan masjid di daerah Heinersdorf. Mereka beli tanah dan urus izin. Ketika mulai bangun, masjid tersebut diprotes kalangan Kristen garis keras. Pihak pemerintah, karena dasarnya politisi, berada di pihak Kristen. Mereka bilang "Jerman Timur" belum siap menerima masjid pertama. Namun izin sudah dibikin sesuai hukum. Polisi dan birokrasi Berlin melindungi kaum Muslim. Akhirnya, protes juga reda, masjid dibangun dan Kristen garis keras juga sadar mereka harus tunduk pada hukum.

Di Belgia, perbedaan negara dan pemerintah sangat terasa ketika tahun 2009 hingga 2011, selama 541 hari, tak ada pemerintah yang bisa menang pemilihan umum dengan suara cukup. Artinya, tak ada perdana menteri, tak ada kabinet, tak ada pemerintah. Tapi birokrasi berjalan. Mereka jadi caretaker pemerintahan. Negara Belgia tetap menyediakan pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dan lain-lain.

"Menarik sekali di Belgia, karena ada hukum, pegawai negeri semua bekerja dan kehidupan berjalan damai. Bayangkan kalau di Jakarta tidak ada presiden selama 541 hari. Apa yang akan terjadi?" kata Harsono.

Rochijat berpendapat di Indonesia "negara tidak kuat." Buktinya, di Indonesia, sesudah parlemen bikin undang-undang, masih dibikin Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lainnya. Ini menciptakan peluang pemerintah menafsirkan undang-undang buatan parlemen dengan kemauan dan bias mereka sendiri.

Andreas Harsono mengambil contoh begitu banyak produk pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945 di Indonesia. Misalnya, PP No. 77 tahun 2007 yang melarang logo pemerintah daerah mirip dengan bendera Aceh Merdeka, Bintang Kejora (Papua) dan Republik Maluku Selatan. Di Jerman, tak ada Peraturan Pemerintah. Pegawai bekerja sesuai hukum buatan parlemen yang dipilih warga.

"Di Inggris, setiap warga punya hak yang sama dalam hukum. Nah, Benny Wenda dan kawan-kawannya di Oxford, adalah warga negara Inggris. Mereka mendirikan badan hukum bernama Free West Papua. Ia adalah tindakan sah, ia dilindungi oleh hukum," tuturnya.

Dikatakan, Pemerintah Britania, yang tak setuju dengan Papua berpisah dari Indonesia, tak bisa masuk ke ranah hukum. Mereka bisa dituduh melanggar hukum Britania.

"Jangan bilang Papua merdeka. Di Britania, Skotlandia ingin merdeka dari Britania, juga boleh kampanye terbuka, selama mereka tak pakai kekerasan."
"Apakah lantas membuka kantor Free West Papua di Oxford, Papua lantas merdeka? Tidak juga. Kalau Indonesia protes, tidak ada gunanya karena selama  Free West Papua, atau pendukung mereka di Papua, tak melakukan kekerasan, tak membom atau membunuh, hukum Britania juga tidak menganggap mereka pelanggar hukum," jelasnya.

Andreas Harsono memberi contoh lebih dekat lagi. Ini soal 43 warga Papua yang naik perahu dan minta suaka politik ke Australia pada tahun 2006. Mereka kritik Indonesia begitu tiba di Australia. Pemerintah Indonesia protes. Insiden tersebut sempat jadi kacau karena ada gambar kartun yang dianggap menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apa saja yang harus pelajari dan memahami sistem pemerintahan di inggris terkait berdirinya kantor Free West Papua di oxford Inggris.

Pertama; Indonesia harus belajar bahwa Benny Wenda adalah Warga Inggris, dalam misi Benny adalah untuk berjuang kemerdekaan bangsa papua setelah dapat mandat dari rakyat papua sebagai Koordinator diplomat Internasional.

Kedua Karena ada perbedaan antara negara dan pemerintah sihingga mustahil Kantor Free West Papua di bubarkan Oleh Negara.

Ketiga apapun caranya Benny sebagai warga inggris tetap melakukan kampanye dan mendirikan kantor Free west papua di negara mana saja, selagi di tidak melanggar Hukum Inggris.

Benny sebagai warga inggris di lindunggi undang-undang dan tidak ada orang sekalipun pemerintah membatasinya, karena jika di batasi Pemerintah bisa di anggap melanggar aturan Hukum

Jadi intinya bahwa negara tidak harus melakukan protes secara terbuka atas apapun yang terjadi yang berhubungan dengan hubungan kenegaraan, mestinya banyak cara yang lain secara diplomasi dan melakukan pendekatan lain. melakukan protes secara terbuka maka Benny wenda telah berhasil membangun opini publik dunia atas apa yang dia lakukan.

Penulis: by Turius Wenda Pemerhati Sosial
Read more...

Labels

 
HOLANDIA NEWS © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here