![]() |
| Photo Protes rakyat papua Tolak Otsus |
West Papua Antara Hukum Internasional
Kantor OPM Inggris Indonesia Protes
Tahanan Politik Papua
Tuntutan Kemerdekaan Rakyat Papua
West Papua Sebuah Pelanggaran Hukum Internasional
Indonesia Klaim terhadap kedaulatan atas Papua Barat bersandar pada dasar hukum yang tidak sehat dan Manipulasi Fakta...More
Terkait Kantor OPM Indonesia Belajar Dulu Sistem Pemerintah Inggris
Negara tidak harus protes dan menyampaikan keberatan secara keras kepada negara tertentu jika belum memahami sistem kenegaraan yang di anut setiap negara di duniaMore
Bebaskan Tahanan Politik Papua Tanpa Syarat
UK based NGO TAPOL Forcefully challenges the Indonesian Government Repeated Assertion that the Country has no Political Prisoners...More
Rakyat Papua Tuntut Kemerdekaan
Dalam Berbagai Aksi Damai Rakyat Papua Tuntut Hak Politik dan Kemerdekaan...More
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Desember 2013
Otsus Plus Kenapa Harus Tanya Ke Publik Ameria Serikat Bukan Papua
Godokan Otsus Plus tidak libatkan pemiliknya yakni rakyat papua, sekarang Felix, Enembe dan SBY akan bawa draf ini ke publik amerika, apa hubungannya dengan amerika, bukannya ini kepetingan rakyat papua?
Jakarta (Antara) - Kebijakan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang "Triple Track
Strategy" dengan Otonomi Khusus Plus untuk Papua disampaikan ke publik
Amerika Serikat dari berbagai kelompok strategis.
Kantor Staf Khusus Presiden dalam keterangan resmi yang diterima
Antara di Jakarta, Rabu, menyebutkan hal itu disampaikan oleh Staf
Khusus Presiden, Velix Vernando Wanggai, dan Kepala Biro Hubungan
Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Papua, Fransiscus Xaverius
(FX) Mote, di Washington DC, AS, 9 Desember lalu.
Pada kesempatan tersebut, Frans Mote dan Velix Wanggai beserta
Asisten Staf Khusus Presiden yakni Moksen Sirfefa, Alex Kapisa, Profesor
Mas`ud Said, dan Sandra Erawanto, bertemu dengan Duta Besar Indonesia
untuk Amerika Serikat, Dr Dino Patti Djalal.
Setelah "policy briefing" tentang Papua di Kedutaan Indonesia
berakhir, Velix Wanggai dan FX Mote berdialog secara terbatas dengan
Edmund McWilliams, seorang mantan diplomat Amerika Serikat, yang saat
ini menjadi aktivis hak asasi manusia, termasuk aktif di West Papua
Advocacy Team (WPAT) dan the East Timor and Indonesia Action Network
(ETAN).
Selama ini, Ed McWilliams aktif menulis berita-berita Papua di
berbagai media internasional dari prespektif aktivis Barat. McWilliams
mengkritisi kebijakan transmigrasi, pembatasan jurnalis dan aktivis
asing ke Papua, kebebasan ekspresi, maupun kekerasan bagi aktivis Papua.
Merespons kritikan itu, Velix Wanggai menyampaikan telah banyak
perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk Pemerintah
Provinsi Papua.
Di era demokrasi dan desentralisasi saat ini, negara menjamin
kebebasan rakyat untuk berpendapat, berorganisasi, dan berekspresi.
Kebebasan pasti kepastian tanggung jawab, tidak melanggar hukum, atau
tindakan kriminal.
Apalagi, dengan "payung hukum" Otonomi Khusus, maka Pemerintah
Provinsi Papua telah meninjau kebijakan transmigrasi, bahkan di tingkat
nasional, Kementerian Transmigrasi juga melakukan reorientasi dan
"refocusing" kebijakan transmigrasi.
Dalam serangkaian acara itu, Velix Wanggai menjelaskan "Triple Track
Strategy" yang menjadi desain besar kebijakan Presiden SBY dalam
mengelola Papua.
Pertama, kebijakan Papua Tanah Damai melalui langkah-langkah untuk mengakhiri konflik menuju Papua yang damai dan harmonis.
Kedua, kebijakan untuk rekonstruksi UU No. 21/2001 menuju Otonomi
Khusus yang diperluas atau plus (the expanded special autonomy).
Ketiga, kebijakan pembangunan yang komprehensif dan ekstensif untuk Papua.
Ketiga langkah itu menjadi kesepakatan penting dalam pertemuan
Presiden SBY dengan para pemimpin Papua, baik Gubernur Papua Lukas
Enembe, Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua MRP Timotius Murib, dan Ketua
DPRP Yunus Wonda, di Kantor Presiden pada 29 April 2013.
Didampingi Velix Wanggai, FX Mote menyebut Pemda Papua sedang
intensif mendesain formula otonomi khusus yang diperluas atau plus.
Presiden SBY memberikan ruang bagi rakyat Papua untuk merumuskan
skenario kewenangan dalam payung otonomi khusus plus ini.
Harapannya, kewenangan yang luas ini menjadi fondasi bagi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera.
Melengkapi pendekatan struktural ini, Pemerintah juga menerapkan
pendekatan kultural dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
dihadapi dalam mengelola Papua.
Di akhir dialog, Duta Besar Indonesia, Dr Dino Patti Djalal,
menekankan bahwa saat ini hubungan Indonesia-Amerika Serikat sedang
berada pada titik yang sangat harmonis pascapenandatanganan Kemitraan
Komprehensif antara Indonesia-Amerika Serikat (Comprehensive Partnership
between Indonesia and The United States).
Pemerintah Amerika Serikat menganggap Indonesia sebagai contoh negara
yang berhasil mengelola transisi demokrasi, dan negara yang berhasil
menjalankan demokrasi, pembangunan, dan tradisi sosial-budaya secara
paralel.
Demikian pula, Pemerintahan Obama juga sangat menghormati kedaulatan nasional Indonesia, termasuk di Papua.
Velix Wanggai dan Frans Mote juga berdiskusi dengan Kathleen Rustici
dari lembaga think tank, Centre for Strategic and International Studies
(CSIS), dan Brian Kraft, peneliti politik dan demokrasi dari The George
Washington University.
Selain itu, acara diskusi "The Devolution of Authority: Managing Papua, Indonesia" digelar di USINDO Washington DC.
Perubahan Papua
Sejalan dengan pesan Velix Wanggai itu, Kepala Biro Humas dan
Protokol Pemda Papua, FX Mote menegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe,
dan didukung oleh Wagub Klemen Tinal beserta MRP dan DPRP sangat serius
untuk mewujudkan komitmen bagi perubahan Papua.
Dengan visi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera, dalam Kasih
Menembus Perbedaan, Gubernur Papua Lukas Enembe meletakkan pondasi
penting dalam menata Papua.
Menurut FX Mote, dalam enam bulan pertama ini, Gubernur Enembe telah
melakukan terobosan strategis, seperti membangun komunikasi yang
intensif dengan pihak DPRP dan MRP, serta menyelesaikan kerangka
perencanaan pembangunan daerah, baik RPJP, RPJMD, dan RTRW Papua.
Selain itu, memperbaiki skenario alokasi dana Otonomi Khusus menjadi
20 persen untuk Provisi dan 80 persen untuk Kabupaten/Kota, menata
struktur birokrasi pemerintah provinsi, mengubah pendekatan program dan
proyek yang lebih berpihak ke rakyat, serta mengubah program kampund
dari RESPEK menjadi PROSPEK.
Masih sejalan dengan semangat perubahan itu, FX Mote menambahkan
bahwa Papua juga bertekad menjadi Tuan Rumah PON XX Tahun 2020.
Momen itu, katanya, penting di dalam memperkuat ikatan kebangsaan,
menciptakan bibit-bibit olahragawan, serta mempercepat pembangunan
wilayah.
Demikian pula, Velix Wanggai dan FX Mote menyampaikan ke Ed
McWilliams dari ETAN maupun peneliti dari CSIS bahwa mengelola Papua ini
tidak mudah, namun Presiden SBY maupun Gubernur Papua Enembe bertekad
meletakkan fondasi yang penting dengan menambah bobot, terobosan, nilai
tambah dalam payung otonomi khusus yang diperluas atau otonomi khusus
plus.
Pembobotan kewenangan bagi Papua ini berimplikasi bagi rekonstruksi
UU 21/2001, yang diharapkan dapat selesai pada akhir periode
kepemimpinan Presiden SBY.
Selain di Washington DC, Velix Wanggai dan FX Mote akan berdialog
dengan berbagai kelompok strategis dan kampus di Amerika Serikat di New
York, San Francisco, dan Los Angeles.(rr)
Sabtu, 19 Oktober 2013
Yoman: Otsus Papua Gagal, Dialog Pilihan Terbaik
Categories :
Dialog . Gereja . Indonesia . Otsus . S.Sofyan Yoman . West Papua
PELAKSANAAN Otonomi Khusus belasan tahun, dinilai tak
berdampak bagi Orang Asli Papua. Otsus sebaliknya menjadikan pemilik
tanah makin terpuruk.
“Otsus sudah gagal, oleh sebab itu, yang didorong saat ini adalah
dialog antara Jakarta dan Papua,” kata Ketua Pengurus Badan Persekutuan
Gereja-gereja Baptis Papua (PGGBP), Pendeta Socrates Sofyan Yoman,
kepada SULUH PAPUA di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, persoalan Papua hanya dapat diselesaikan lewat dialog
damai, yang jujur dan setara antara Indonesia dan Papua. Dialog itu
tanpa syarat dan dimediasi oleh pihak ketiga di tempat netral. “Dalam
pertemuan di MRP beberapa waktu lalu dalam rangka mengevaluasi otsus,
sudah jelas diputuskan bahwa otonomi khusus gagal, solusinya adalah
menggelar dialog, bukan membuat UP4B atau otsus plus yang tambah tidak
jelas lagi,” ujarnya.
Baginya, usaha pemerintah untuk mensejahterakan orang Papua, hanya
sandiwara meraup untung. “Pemerintah dan kepentingannya telah gagal
total. Persoalan Papua itu tak bisa diselesaikan dengan undang-undang
otsus, atau yang lainnya, tapi harus dengan dialog, itu harga mati,”
tandasnya.
Dalam dialog kata dia, akan dapat dirumuskan, apa saja persoalan
Papua dan bagaimana mengatasinya. “Itu yang penting, bukan otsus, meski
ada otsus, orang Papua tetap miskin dalam diatas tanahnya,” kata Yoman.
Keberpihakan yang tertuang dalam UU Otsus juga lari jauh bagi orang
Papua. “Sementara perlindungan kepada orang asli tidak ada, masih banyak
yang dibunuh, dan jadi tahanan politik, sedangkan unsur pemberdayaan
disini juga terlihat tidak nyata, pemberdayaan itu hanya milik mereka
yang bukan asli Papua,” paparnya.
Sebelumnya, bulan lalu, Universiatas Katolik Parahyangan (Unpar)
Bandung melakukan kajian akademisi tentang kebijakan otonomi khusus di
Papua. Seperti dirilis Bisnis Jabar, kajian yang dilakukan Centre For
Public Policy and Management Studies (CPMS) itu menemukan, Papua masih
berada diperingkat terakhir dalam kinerja otonomi daerah. Hal tersebut
sering dianggap sebagai fakta tak terbantahkan gagalnya otonomi khusus.
Ironi memang, meski memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi
tingkat kemiskinan dan keterbelakangan masih tinggi dibandingkan dengan
provinsi lain di Indonesia.
Hal tersebut tercermin secara statistik untuk konsesi Freeport.
Tercatat ada 2,5 miliar ton deposito emas dan bahan tambang tembaga, 540
juta m³ kayu komersial, serta 9 juta hektar konversi lahan hutan.
Selain itu, garis pantai daerah yang mencapai 2.000 km, dengan 228.000
km² wilayah perairan, menggambarkan besarnya kekayaan laut hingga
mencapai 1,3 juta ton untuk perikanan. Sayang, dari harta melimpah ini,
orang asli masih tinggal di gubuk. Beberapa survey menyebutkan, tingkat
kemiskinan di Papua bahkan masih tinggi, 41,80%.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), seperti dari
Kompasiana, Siti Zuhro mengatakan, kegagalan Otonomi Khusus di Papua dan
Papua Barat dikarenakan dalam penerapannya, pelaksanaan Otonomi Khusus
tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Papua.
Deputi Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan dan Pendanaan
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) M
Ikhwanuddin Mawardi menyebutkan, kegagalan Otonomi Khusus juga
disebabkan lemahnya pengendalian dan pengawasan pengelolaan dana Otonomi
Khusus oleh pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan, maupun Bappenas.
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan
Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).
Selasa, 27 Agustus 2013
Pemerintah Pusat Akan Tarik 32 Kewenangan Aceh
| Aceh Map |
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) mengatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat
akan kembali bertemu untuk membahas penyelesaian Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Aceh. Namun dalam draf RPP tersebut,
terdapat 35 kewenangan pusat yang telah menjadi kewengan Aceh, akan
kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Ini
yang sedang kami protes dan akan kami desak untuk tetap diberikan.
Karena dalam perjanjian damai (MoU) Helsinki dan Pasal 7 UU No 11 tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan yang hanya menjadi kewenangan
pusat hanya enam, dan selebihnya menjadi hak Aceh. Namun dalam draf itu
ada 32 kewenangan Aceh yang ingin ditarik kembali menjadi kewenangan
pemerintah pusat," kata Nurzahri kepada acehonline.info, Senin (26/8) di Gedung DPR Aceh.
Seperti yang di kutip HolandiaNews dari Acehonline.info, Rencana
penarikan sejummlah kewenangan Aceh tersebut, Nurzahri menjelaskan,
telah disampaikan keberatan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada tim
perumus draf RPP Aceh.
"Hampir seluruhnya
kewenangan Aceh ditarik menjadi kewenangan pusat, seperti sektor
pendidikan, perkebunan, pertanian,dan termasuk juga mengenai
perpustakaan yang akan menjadi kewenangan pusat. Kami nilai ini terlalu
mengada-ngada. Hal-hal yang kecil itu seharusnya tidak perlu
dipermasalahkan lagi, dimana yang perlu dibahas dan diperdebatkan adalah
kewenangan-kewenangan yang bersifat strategis," ujar Nurzahri.
Dalam
pasal 8 UU Pemerintah Aceh, Nurzahri menjelaskan, memang dijelaskan
beberapa hal kewenangan Aceh yang juga menjadi kewenangan pusat yakni
yang berkaitan nasional. Namun menurutnya dalam pasal 7 juga telah
dijelaskan kewenangan tersebut hanya sebatas norma dan prosedur.
"Kalau
hanya sebatas standar norma dan prosedur kami memahami, seperti halnya
pendidikan yang harus memenuhi standar nasional seluruh indonesia yang
ditetapkan pemerintah pusat. Kalau hanya itu kami sepakat, jika Aceh
harus memenuhi standar miminum itu. Namun dalam draf tersebut
keseluruhnya seperti pengelolaan madrasah, sekolah, perguruan tinggi itu
diatur oleh pusat," jelas Nurzahri. "Mungkin persoalan ini akan butuh
waktu dan perdebatan yang panjang," tambahnya.
Selain
itu yang sangat disayangkan, Nurzahri juga menambahkan, Pusat jgua
menilai bahwa hanya pemerintah pusat yang hanya bisa mengatur persoalan
pertanahan, yang seharusnya juga dilimpahkan kewenangannya ke
Pemerintah Aceh.
"Mereka berfikiran terlalu
sempit. Pemerintah Aceh adalah bagian dari negara Republik Indonesia.
Jika Aceh bagian dari Indonesia, maka sah-sah saja ada sebagian
kewenangan pusat yang dikelola oleh Aceh. Jangan pusat menganggap Aceh
bukan bagaian dari negara. Mengapa Disintegrasi (pemisahan wilayah dari
suattu negara) itu ditimbulkan dari pusat, jika diterima Aceh maka ini
akan mengancam keutuhan NKRI itu sendiri," imbuh politisi Partai Aceh
ini.
Kewenangan Bagi Hasil Migas
Sementara
itu mengenai Kewenangan Minyak dan Gas (Migas), Nurzahri menjelaskan,
dari informasi yang diperolehnya, pemerintah pusat telah menyetujui
pengelolaan Migas bersama di atas 12 hingga 200 mil.
"Namun
yang masih menjadi persoalan adalah mengenai pembagian hasil. Pusat
mnginginkan 70 persen dan Aceh 30 persen. Ini yang akan kami perjuangkan
agar dibalik, yakni 70% ke Aceh dan 30% untuk pusat," ungkap Nurzahri.
"Draf
RPP kewenangan dan RPP Migas yang ada saat ini, belum sesuai dengan
keinginan rakyat Aceh dan masih jauh sesuai dengan perjainjian damai
(MoU) Helsinki dan UU Pemerintah Aceh.
Editor: Turius Wenda
Senin, 08 Juli 2013
Socratez: Mengapa Tokoh Papua Diam?
| Socratez Sofyan Yoman Photo Binpa |
JAYAPURA - Salah seorang
Tokoh Gereja Asal Pegunungan Tengah yang juga sebagai Ketua Umum
Persekutuan Gereja Baptis Papua (PGBP), Socratez Yoman, mengatakan, Duta
Besar Belanda, Tjeerd De Zwaan setelah pertemuan dengan Polda Papua,
tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda di ruang
Rupatama Mapolda Papua Selasa, (2/7) lalu, dimana dalam pertemuan itu
Duta Besar Tjeerd De Zwaan mengharapkan agar mendapatkan jawaban yang
baik tentang penerapan Otsus Plus, namun tidak satupun Tokoh Papua yang
hadir saat itu memberikan jawaban kepada Duta Besar Tjeerd De Zwaan.
Atas hal itu, dirinya menjadi tanda tanya, mengapa tokoh-tokoh di dalam forum tersebut diam dan tidak menjawab pertanyaan Dutas Besar Tjeerd De Zwaan tentang Otsus Plus tersebut. Apakah tokoh-tokoh ini tidak tahu masalah yang terjadi di Papua? mengapa mereka terkesan takut. Harusnya kata dia para tokoh yang hadir itu memberikan jabawan yang sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi riil yang ada, bukan sebaliknya terkesan diam.
Dengan diamnya para tokoh ini, membuat Socratez yang terkenal volak ini menjadi bertanya lagi, apakah kondisi ini memperlihatkan bahwa tokoh-tokoh Papua sudah dilumpuhkan dengan siasat licik Pemerintah Indonesia? apakah ini bukti bungkamnnya kebebasan berpendapat dan matinya demokrasi di Papua selama ini.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya terhadap pertanyaan Dubes Belanda yang tidak dijawab tersebut,” ungkapnya kepada Bintang Papua via ponselnya, Sabtu, (7/7).
Baginya, mestinya para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat di Papua, harus tetap menyampaikan fakta yang sebenarnya yang terjadi selama ini di Papua baik kepada Dubes Belanda maupun kepada dunia internasional.
Karena yang namanya orang yang ditokohkan masyarakat, harus memiliki beban moril dalam memperjuangkan apa yang menjadi permasalahan masyarakat saat ini maupun kedepannya, bukan diam membisu karena telah dibungkam oleh para pengusaha di Negeri ini.
“Anda boleh bungkam di dunia ini, tapi di akhirat anda tidak bisa bungkam, karena setiap kata, kalimat perbuatan itu dipertanggungjawabkan dalam pengadilan terakhir pada akhir zaman,” imbuhnya
Sumber: Bintang Papua
Minggu, 09 Juni 2013
The idea of the Presiden SBY, the Special Autonomy of Papua Plus Unconstitutional
Categories :
Enembe . Indonesia Timur . Nasional . Otsus . Papua . Politik . SBY . West Papua
| SBY |
Jayapura, HolandNews,-- Plan
of President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) and Governor of Papua Luke
Enembe encourage the birth of Special Autonomy for Papua Plus spark
controversial.Papuans see the idea is more a political move very embarrassing shambles and unconstitutional.
The
idea is clearly injure the 1945 Constitution, particularly Article 5
Paragraph (1), Article 18, Article 18A, Article 18B, Section 20,
Paragraph (1) and paragraph (5), Article 21 Paragraph (1), Article 26
and Article 28.The
idea has violated the mandate of MPR RI No. XV/MPR/1988, Decree No.
III/MPR/2000, Decree No. IV/MPR/2000, Ketetepan MPR No. V/MPR/2000 and
also Decree No. VIII / MPR / in 2000.It is said Executive Director LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy to SP, Monday (10/6) morning.
According to Yan, the fifth The Act is the legal basis of birth to the policy on Special Autonomy for Papua Province.Therefore,
the desire of the President and the Governor Enembe form a real plus as
Autonomy Act (Act) the Government of Papua is unconstitutional.Why unconstitutional? Yan
said, state officials have violated the rights of the Papuan people to
conduct a thorough assessment of the conduct of the Special Autonomy
under Article 67, Article 77, and Article 78 of Law No. 21 Year 2001 on
Special Autonomy for Papua Province
."I
invite all the people of Papua to immediately take legal action by
filing a class action lawsuit and preparing legal action to the
Constitutional Court against the Government of Papua New Law is being
designed at this time," said Winning International Award in the Field of
Human Rights "John Humphrey Freedom Award" from Canada in 2005.
Therefore
it is very wise if Cenderawasih University and University of Papua
immediately make academic studies on policy perumusaan Autonomy Plus
plan is none other than the Papuan government legislation.The Right FormulaMeanwhile,
the Governor of Papua Province, Luke Enembe the closure of the Special
Meeting (Rakerdasus) in the Office of the Governor Dock II some time
ago, said the Special Autonomy Plus is the right formula in managing a
comprehensive and integrated Papua."The struggle that we do this is an exact formula in managing a comprehensive and integrated Papua.
We all have to believe that the formula SAF SAF Plus or extended or Papuan Government Bill, that's what we have to do, "he said.According
to the Governor Enembe, Autonomy Plus is an admission of the state to
the Papuan children, to manage special government unit.Otsus Plus is a country that already contained the promise of Article 18 Constitution-1945.
Where 12 years have passed with the Papua Special Autonomy, sheet by sheet, SAF has provided a positive change for Papua.He
continued, changes in Law No. 21 of 2001 was conducted in order to fix
various vulnerabilities associated with the concept of decentralization
policies in the Unitary Republic of Indonesia, to develop and provide
broad authority to the government and people of Papua and aspirations to
process, dinamiki development, governance and culture in Papua in concept of asymmetrical autonomy in the Homeland.In addition, give positive and constructive direction and reduce ambiguity setting authority in Law No. 21 of 2001.According
to him, the vagueness influential in many aspects of local governance,
improve public services, create effective local governance and
productive.
"With
the Special Autonomy Plus will create better public services, wealth
creation and enforcement of fundamental rights of the people of Papua,"
said Governor Enembe.Basic ideas of Autonomy Plus, he added, is the implementation of a forward thinking asymmetrical autonomy.
"That
the legislative framework of regional autonomy in Indonesia's diverse
provincial level can not be linear only wear one kind of government
legislation Sar," he said.
Langganan:
Komentar (Atom)


