Translate

Share

HN. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Desember 2013

Otsus Plus Kenapa Harus Tanya Ke Publik Ameria Serikat Bukan Papua

0 komentar
Godokan Otsus Plus tidak libatkan pemiliknya yakni rakyat papua, sekarang Felix, Enembe dan SBY akan bawa draf ini ke publik amerika, apa hubungannya dengan amerika, bukannya ini kepetingan rakyat papua?

Photo Protes rakyat papua Tolak Otsus

Jakarta (Antara) - Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang "Triple Track Strategy" dengan Otonomi Khusus Plus untuk Papua disampaikan ke publik Amerika Serikat dari berbagai kelompok strategis.

Kantor Staf Khusus Presiden dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, menyebutkan hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden, Velix Vernando Wanggai, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Papua, Fransiscus Xaverius (FX) Mote, di Washington DC, AS, 9 Desember lalu.

Pada kesempatan tersebut, Frans Mote dan Velix Wanggai beserta Asisten Staf Khusus Presiden yakni Moksen Sirfefa, Alex Kapisa, Profesor Mas`ud Said, dan Sandra Erawanto, bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dr Dino Patti Djalal.

Setelah "policy briefing" tentang Papua di Kedutaan Indonesia berakhir, Velix Wanggai dan FX Mote berdialog secara terbatas dengan Edmund McWilliams, seorang mantan diplomat Amerika Serikat, yang saat ini menjadi aktivis hak asasi manusia, termasuk aktif di West Papua Advocacy Team (WPAT) dan the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN).

Selama ini, Ed McWilliams aktif menulis berita-berita Papua di berbagai media internasional dari prespektif aktivis Barat. McWilliams mengkritisi kebijakan transmigrasi, pembatasan jurnalis dan aktivis asing ke Papua, kebebasan ekspresi, maupun kekerasan bagi aktivis Papua.

Merespons kritikan itu, Velix Wanggai menyampaikan telah banyak perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi Papua.

Di era demokrasi dan desentralisasi saat ini, negara menjamin kebebasan rakyat untuk berpendapat, berorganisasi, dan berekspresi. Kebebasan pasti kepastian tanggung jawab, tidak melanggar hukum, atau tindakan kriminal.

Apalagi, dengan "payung hukum" Otonomi Khusus, maka Pemerintah Provinsi Papua telah meninjau kebijakan transmigrasi, bahkan di tingkat nasional, Kementerian Transmigrasi juga melakukan reorientasi dan "refocusing" kebijakan transmigrasi.

Dalam serangkaian acara itu, Velix Wanggai menjelaskan "Triple Track Strategy" yang menjadi desain besar kebijakan Presiden SBY dalam mengelola Papua.

Pertama, kebijakan Papua Tanah Damai melalui langkah-langkah untuk mengakhiri konflik menuju Papua yang damai dan harmonis.

Kedua, kebijakan untuk rekonstruksi UU No. 21/2001 menuju Otonomi Khusus yang diperluas atau plus (the expanded special autonomy).

Ketiga, kebijakan pembangunan yang komprehensif dan ekstensif untuk Papua.

Ketiga langkah itu menjadi kesepakatan penting dalam pertemuan Presiden SBY dengan para pemimpin Papua, baik Gubernur Papua Lukas Enembe, Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua MRP Timotius Murib, dan Ketua DPRP Yunus Wonda, di Kantor Presiden pada 29 April 2013.

Didampingi Velix Wanggai, FX Mote menyebut Pemda Papua sedang intensif mendesain formula otonomi khusus yang diperluas atau plus. Presiden SBY memberikan ruang bagi rakyat Papua untuk merumuskan skenario kewenangan dalam payung otonomi khusus plus ini.

Harapannya, kewenangan yang luas ini menjadi fondasi bagi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera.
Melengkapi pendekatan struktural ini, Pemerintah juga menerapkan pendekatan kultural dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam mengelola Papua.

Di akhir dialog, Duta Besar Indonesia, Dr Dino Patti Djalal, menekankan bahwa saat ini hubungan Indonesia-Amerika Serikat sedang berada pada titik yang sangat harmonis pascapenandatanganan Kemitraan Komprehensif antara Indonesia-Amerika Serikat (Comprehensive Partnership between Indonesia and The United States).
Pemerintah Amerika Serikat menganggap Indonesia sebagai contoh negara yang berhasil mengelola transisi demokrasi, dan negara yang berhasil menjalankan demokrasi, pembangunan, dan tradisi sosial-budaya secara paralel.

Demikian pula, Pemerintahan Obama juga sangat menghormati kedaulatan nasional Indonesia, termasuk di Papua.

Velix Wanggai dan Frans Mote juga berdiskusi dengan Kathleen Rustici dari lembaga think tank, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), dan Brian Kraft, peneliti politik dan demokrasi dari The George Washington University.

Selain itu, acara diskusi "The Devolution of Authority: Managing Papua, Indonesia" digelar di USINDO Washington DC.
Perubahan Papua
Sejalan dengan pesan Velix Wanggai itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemda Papua, FX Mote menegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan didukung oleh Wagub Klemen Tinal beserta MRP dan DPRP sangat serius untuk mewujudkan komitmen bagi perubahan Papua.

Dengan visi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera, dalam Kasih Menembus Perbedaan, Gubernur Papua Lukas Enembe meletakkan pondasi penting dalam menata Papua.

Menurut FX Mote, dalam enam bulan pertama ini, Gubernur Enembe telah melakukan terobosan strategis, seperti membangun komunikasi yang intensif dengan pihak DPRP dan MRP, serta menyelesaikan kerangka perencanaan pembangunan daerah, baik RPJP, RPJMD, dan RTRW Papua.

Selain itu, memperbaiki skenario alokasi dana Otonomi Khusus menjadi 20 persen untuk Provisi dan 80 persen untuk Kabupaten/Kota, menata struktur birokrasi pemerintah provinsi, mengubah pendekatan program dan proyek yang lebih berpihak ke rakyat, serta mengubah program kampund dari RESPEK menjadi PROSPEK.

Masih sejalan dengan semangat perubahan itu, FX Mote menambahkan bahwa Papua juga bertekad menjadi Tuan Rumah PON XX Tahun 2020.

Momen itu, katanya, penting di dalam memperkuat ikatan kebangsaan, menciptakan bibit-bibit olahragawan, serta mempercepat pembangunan wilayah.

Demikian pula, Velix Wanggai dan FX Mote menyampaikan ke Ed McWilliams dari ETAN maupun peneliti dari CSIS bahwa mengelola Papua ini tidak mudah, namun Presiden SBY maupun Gubernur Papua Enembe bertekad meletakkan fondasi yang penting dengan menambah bobot, terobosan, nilai tambah dalam payung otonomi khusus yang diperluas atau otonomi khusus plus.

Pembobotan kewenangan bagi Papua ini berimplikasi bagi rekonstruksi UU 21/2001, yang diharapkan dapat selesai pada akhir periode kepemimpinan Presiden SBY.

Selain di Washington DC, Velix Wanggai dan FX Mote akan berdialog dengan berbagai kelompok strategis dan kampus di Amerika Serikat di New York, San Francisco, dan Los Angeles.(rr)
Read more...
Sabtu, 19 Oktober 2013

Yoman: Otsus Papua Gagal, Dialog Pilihan Terbaik

0 komentar
PELAKSANAAN Otonomi Khusus belasan tahun, dinilai tak berdampak bagi Orang Asli Papua. Otsus sebaliknya menjadikan pemilik tanah makin terpuruk.

“Otsus sudah gagal, oleh sebab itu, yang didorong saat ini adalah dialog antara Jakarta dan Papua,” kata Ketua Pengurus Badan Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (PGGBP), Pendeta Socrates Sofyan Yoman, kepada SULUH PAPUA di Jayapura, kemarin.

Menurut dia, persoalan Papua hanya dapat diselesaikan lewat dialog damai, yang jujur dan setara antara Indonesia dan Papua. Dialog itu tanpa syarat dan dimediasi oleh pihak ketiga di tempat netral. “Dalam pertemuan di MRP beberapa waktu lalu dalam rangka mengevaluasi otsus, sudah jelas diputuskan bahwa otonomi khusus gagal, solusinya adalah menggelar dialog, bukan membuat UP4B atau otsus plus yang tambah tidak jelas lagi,” ujarnya.

Baginya, usaha pemerintah untuk mensejahterakan orang Papua, hanya sandiwara meraup untung. “Pemerintah dan kepentingannya telah gagal total. Persoalan Papua itu tak bisa diselesaikan dengan undang-undang otsus, atau yang lainnya, tapi harus dengan dialog, itu harga mati,” tandasnya.

Dalam dialog kata dia, akan dapat dirumuskan, apa saja persoalan Papua dan bagaimana mengatasinya. “Itu yang penting, bukan otsus, meski ada otsus, orang Papua tetap miskin dalam diatas tanahnya,” kata Yoman.

Keberpihakan yang tertuang dalam UU Otsus juga lari jauh bagi orang Papua. “Sementara perlindungan kepada orang asli tidak ada, masih banyak yang dibunuh, dan jadi tahanan politik, sedangkan unsur pemberdayaan disini juga terlihat tidak nyata, pemberdayaan itu hanya milik mereka yang bukan asli Papua,” paparnya.

Sebelumnya, bulan lalu, Universiatas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung melakukan kajian akademisi tentang kebijakan otonomi khusus di Papua. Seperti dirilis Bisnis Jabar, kajian yang dilakukan Centre For Public Policy and Management Studies (CPMS) itu menemukan, Papua masih berada diperingkat terakhir dalam kinerja otonomi daerah. Hal tersebut sering dianggap sebagai fakta tak terbantahkan gagalnya otonomi khusus.

Ironi memang, meski memiliki kekayaan sumber daya alam, tetapi tingkat kemiskinan dan keterbelakangan masih tinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Hal tersebut tercermin secara statistik untuk konsesi Freeport. Tercatat ada 2,5 miliar ton deposito emas dan bahan tambang tembaga, 540 juta m³ kayu komersial, serta 9 juta hektar konversi lahan hutan. Selain itu, garis pantai daerah yang mencapai 2.000 km, dengan 228.000 km² wilayah perairan, menggambarkan besarnya kekayaan laut hingga mencapai 1,3 juta ton untuk perikanan. Sayang, dari harta melimpah ini, orang asli masih tinggal di gubuk. Beberapa survey menyebutkan, tingkat kemiskinan di Papua bahkan masih tinggi, 41,80%.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), seperti dari Kompasiana, Siti Zuhro mengatakan, kegagalan Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat dikarenakan dalam penerapannya, pelaksanaan Otonomi Khusus tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah Papua.

Deputi Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan dan Pendanaan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B) M Ikhwanuddin Mawardi menyebutkan, kegagalan Otonomi Khusus juga disebabkan lemahnya pengendalian dan pengawasan pengelolaan dana Otonomi Khusus oleh pemerintah pusat, baik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, maupun Bappenas.

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843).
Read more...
Selasa, 27 Agustus 2013

Pemerintah Pusat Akan Tarik 32 Kewenangan Aceh

0 komentar
Aceh Map
BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat akan kembali bertemu untuk membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Aceh. Namun dalam draf RPP tersebut, terdapat 35 kewenangan pusat yang telah menjadi kewengan Aceh, akan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Ini yang sedang kami protes dan akan kami desak untuk tetap diberikan. Karena dalam perjanjian damai (MoU) Helsinki dan Pasal 7 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan yang hanya menjadi kewenangan pusat hanya enam, dan selebihnya menjadi hak Aceh. Namun dalam draf itu ada 32 kewenangan Aceh yang ingin ditarik kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Nurzahri kepada acehonline.info, Senin (26/8) di Gedung DPR Aceh.

Seperti yang di kutip HolandiaNews dari Acehonline.info, Rencana penarikan sejummlah kewenangan Aceh tersebut, Nurzahri menjelaskan, telah disampaikan keberatan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada tim perumus draf RPP Aceh.

"Hampir seluruhnya kewenangan Aceh ditarik menjadi kewenangan pusat, seperti sektor pendidikan, perkebunan, pertanian,dan termasuk juga mengenai perpustakaan yang akan menjadi kewenangan pusat. Kami nilai ini terlalu mengada-ngada. Hal-hal yang kecil itu seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi, dimana yang perlu dibahas dan diperdebatkan adalah kewenangan-kewenangan yang bersifat strategis," ujar Nurzahri.

Dalam pasal 8 UU Pemerintah Aceh, Nurzahri menjelaskan, memang dijelaskan beberapa hal kewenangan Aceh yang juga menjadi kewenangan pusat yakni yang berkaitan nasional. Namun menurutnya dalam pasal 7 juga telah dijelaskan kewenangan tersebut hanya sebatas norma dan prosedur.

"Kalau hanya sebatas standar norma dan prosedur kami memahami, seperti halnya pendidikan yang harus memenuhi standar nasional seluruh indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat. Kalau hanya itu kami sepakat, jika Aceh harus memenuhi standar miminum itu. Namun dalam draf tersebut keseluruhnya seperti pengelolaan madrasah, sekolah, perguruan tinggi itu diatur oleh pusat," jelas Nurzahri. "Mungkin persoalan ini akan butuh waktu dan perdebatan yang panjang," tambahnya.

Selain itu yang sangat disayangkan, Nurzahri juga menambahkan, Pusat jgua menilai bahwa hanya pemerintah pusat yang  hanya bisa mengatur persoalan pertanahan, yang seharusnya juga dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Aceh.

"Mereka berfikiran terlalu sempit. Pemerintah Aceh adalah bagian dari negara Republik Indonesia. Jika Aceh bagian dari Indonesia, maka sah-sah saja ada sebagian kewenangan pusat yang dikelola oleh Aceh. Jangan pusat menganggap Aceh bukan bagaian dari negara. Mengapa Disintegrasi (pemisahan wilayah dari suattu negara) itu ditimbulkan dari pusat, jika diterima Aceh maka ini akan mengancam keutuhan NKRI itu sendiri," imbuh politisi Partai Aceh ini.

Kewenangan Bagi Hasil Migas
 
Sementara itu mengenai Kewenangan Minyak dan Gas (Migas), Nurzahri menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, pemerintah pusat telah menyetujui pengelolaan Migas bersama di atas 12 hingga 200 mil.

"Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai pembagian hasil. Pusat mnginginkan 70 persen dan Aceh 30 persen. Ini yang akan kami perjuangkan agar dibalik, yakni 70% ke Aceh dan 30% untuk pusat," ungkap Nurzahri.

"Draf RPP kewenangan dan RPP Migas yang ada saat ini, belum sesuai dengan keinginan rakyat Aceh dan masih jauh sesuai dengan perjainjian damai (MoU) Helsinki dan UU Pemerintah Aceh.
 
Editor: Turius Wenda
Read more...
Senin, 08 Juli 2013

Socratez: Mengapa Tokoh Papua Diam?

1 komentar
Socratez Sofyan Yoman Photo Binpa
JAYAPURA - Salah seorang Tokoh Gereja Asal Pegunungan Tengah yang juga sebagai  Ketua Umum Persekutuan Gereja Baptis Papua (PGBP), Socratez Yoman, mengatakan, Duta Besar Belanda, Tjeerd De Zwaan setelah pertemuan dengan Polda Papua, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda di ruang Rupatama Mapolda Papua Selasa, (2/7) lalu,  dimana dalam pertemuan itu Duta Besar Tjeerd De Zwaan mengharapkan agar mendapatkan jawaban yang baik tentang penerapan Otsus Plus, namun tidak satupun Tokoh Papua yang hadir saat itu memberikan jawaban kepada Duta Besar Tjeerd De Zwaan.

  Atas hal itu, dirinya menjadi tanda tanya, mengapa tokoh-tokoh di dalam forum tersebut  diam dan tidak menjawab pertanyaan Dutas Besar Tjeerd De Zwaan tentang Otsus Plus tersebut. Apakah tokoh-tokoh ini tidak tahu masalah yang terjadi di Papua? mengapa mereka terkesan  takut. Harusnya kata dia para tokoh yang hadir itu memberikan jabawan yang sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi riil yang ada, bukan sebaliknya terkesan diam.

  Dengan diamnya para tokoh ini, membuat  Socratez yang terkenal  volak  ini  menjadi bertanya lagi, apakah kondisi ini memperlihatkan bahwa tokoh-tokoh Papua sudah dilumpuhkan dengan siasat licik Pemerintah Indonesia? apakah ini bukti bungkamnnya kebebasan berpendapat dan matinya demokrasi di Papua selama ini.

  “Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya terhadap pertanyaan Dubes Belanda yang tidak dijawab tersebut,” ungkapnya kepada Bintang Papua via ponselnya, Sabtu, (7/7).

  Baginya, mestinya para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat di Papua, harus tetap menyampaikan fakta yang sebenarnya yang terjadi selama ini di Papua baik kepada Dubes Belanda maupun kepada dunia internasional.

  Karena yang namanya orang yang ditokohkan masyarakat, harus memiliki beban moril dalam memperjuangkan apa yang menjadi permasalahan masyarakat saat ini maupun kedepannya, bukan diam membisu karena telah dibungkam oleh para pengusaha di Negeri ini.

 “Anda boleh bungkam di dunia ini, tapi di akhirat anda tidak bisa bungkam, karena setiap kata, kalimat  perbuatan itu dipertanggungjawabkan dalam pengadilan terakhir pada akhir zaman,” imbuhnya

Sumber: Bintang Papua
Read more...
Minggu, 09 Juni 2013

The idea of ​​the Presiden SBY, the Special Autonomy of Papua Plus Unconstitutional

0 komentar
SBY
Jayapura, HolandNews,-- Plan of President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) and Governor of Papua Luke Enembe encourage the birth of Special Autonomy for Papua Plus spark controversial.Papuans see the idea is more a political move very embarrassing shambles and unconstitutional. 

The idea is clearly injure the 1945 Constitution, particularly Article 5 Paragraph (1), Article 18, Article 18A, Article 18B, Section 20, Paragraph (1) and paragraph (5), Article 21 Paragraph (1), Article 26 and Article 28.The idea has violated the mandate of MPR RI No. XV/MPR/1988, Decree No. III/MPR/2000, Decree No. IV/MPR/2000, Ketetepan MPR No. V/MPR/2000 and also Decree No. VIII / MPR / in 2000.It is said Executive Director LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy to SP, Monday (10/6) morning.

 According to Yan, the fifth The Act is the legal basis of birth to the policy on Special Autonomy for Papua Province.Therefore, the desire of the President and the Governor Enembe form a real plus as Autonomy Act (Act) the Government of Papua is unconstitutional.Why unconstitutional? Yan said, state officials have violated the rights of the Papuan people to conduct a thorough assessment of the conduct of the Special Autonomy under Article 67, Article 77, and Article 78 of Law No. 21 Year 2001 on Special Autonomy for Papua Province

."I invite all the people of Papua to immediately take legal action by filing a class action lawsuit and preparing legal action to the Constitutional Court against the Government of Papua New Law is being designed at this time," said Winning International Award in the Field of Human Rights "John Humphrey Freedom Award" from Canada in 2005. 

Therefore it is very wise if Cenderawasih University and University of Papua immediately make academic studies on policy perumusaan Autonomy Plus plan is none other than the Papuan government legislation.The Right FormulaMeanwhile, the Governor of Papua Province, Luke Enembe the closure of the Special Meeting (Rakerdasus) in the Office of the Governor Dock II some time ago, said the Special Autonomy Plus is the right formula in managing a comprehensive and integrated Papua."The struggle that we do this is an exact formula in managing a comprehensive and integrated Papua.  

We all have to believe that the formula SAF SAF Plus or extended or Papuan Government Bill, that's what we have to do, "he said.According to the Governor Enembe, Autonomy Plus is an admission of the state to the Papuan children, to manage special government unit.Otsus Plus is a country that already contained the promise of Article 18 Constitution-1945. 

Where 12 years have passed with the Papua Special Autonomy, sheet by sheet, SAF has provided a positive change for Papua.He continued, changes in Law No. 21 of 2001 was conducted in order to fix various vulnerabilities associated with the concept of decentralization policies in the Unitary Republic of Indonesia, to develop and provide broad authority to the government and people of Papua and aspirations to process, dinamiki development, governance and culture in Papua in concept of asymmetrical autonomy in the Homeland.In addition, give positive and constructive direction and reduce ambiguity setting authority in Law No. 21 of 2001.According to him, the vagueness influential in many aspects of local governance, improve public services, create effective local governance and productive.

 "With the Special Autonomy Plus will create better public services, wealth creation and enforcement of fundamental rights of the people of Papua," said Governor Enembe.Basic ideas of Autonomy Plus, he added, is the implementation of a forward thinking asymmetrical autonomy. 
"That the legislative framework of regional autonomy in Indonesia's diverse provincial level can not be linear only wear one kind of government legislation Sar," he said.
Read more...

Labels

 
HOLANDIA NEWS © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here