Translate

Share

HN. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Tampilkan postingan dengan label Intoleransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Intoleransi. Tampilkan semua postingan
Senin, 10 Juni 2013

UNHCR: Amnesty International Annual Report 2013 - Indonesia

0 komentar
Amnesty International, Amnesty International Annual Report 2013 - Indonesia, 23 May 2013, available at: http://www.refworld.org/docid/519f519624.html [accessed 10 June 2013] 

Head of state and government: Susilo Bambang Yudhoyono

UNHCR
Security forces faced persistent allegations of human rights violations, including torture and other ill-treatment and excessive use of force and firearms. At least 76 prisoners of conscience remained behind bars. Intimidation and attacks against religious minorities were rife. Discriminatory laws, policies and practices prevented women and girls from exercising their rights, in particular, sexual and reproductive rights. No progress was made in bringing perpetrators of past human rights violations to justice. No executions were reported.

Background

In May, Indonesia's human rights record was assessed under the UN Universal Periodic Review. The government rejected key recommendations to review specific laws and decrees which restrict the rights to freedom of expression and thought, conscience and religion. In July, Indonesia reported to the CEDAW Committee. In November, Indonesia adopted the ASEAN Human Rights Declaration, despite serious concerns that it fell short of international standards.

Indonesia's legislative framework remained inadequate to deal with allegations of torture and other ill-treatment. Caning continued to be used as a form of judicial punishment in Aceh province for Shari'a offences. At least 45 people were caned during the year for gambling, and being alone with someone of the opposite sex who was not a marriage partner or relative (khalwat).

Police and security forces

Police were repeatedly accused of human rights violations, including excessive use of force and firearms, and torture and other ill-treatment. Internal and external police accountability mechanisms failed to adequately deal with cases of abuses committed by police, and investigations into human rights violations were rare.
  • In March, 17 men from East Nusa Tenggara province were arbitrarily arrested for the murder of a policeman. They were allegedly stripped, handcuffed and beaten in detention for 12 days by the West Sabu sub-district police. Some suffered stab wounds and broken bones. Some were reportedly forced by police to drink their own urine. They were released without charge at the end of June due to lack of evidence.
Indonesian security forces, including police and military personnel, were accused of human rights violations in Papua. Torture and other ill-treatment, excessive use of force and firearms and possible unlawful killings were reported. In most cases, the perpetrators were not brought to justice and victims did not receive reparations.
  • In June, Mako Tabuni, a Papuan political activist and deputy chair of the pro-independence National Committee for West Papua, was shot dead by police officers in Waena, near Jayapura, Papua province. Police alleged he was resisting arrest. There was no impartial or independent investigation into the killing.
  • Also in June, soldiers attacked a village in Wamena, Papua province, in retaliation for the death and injury of two of their personnel. They reportedly opened fire arbitrarily, stabbed dozens of people with bayonets – resulting in one death – and burned a number of houses, buildings and vehicles.
  • In August, police and military personnel in Yapen island, Papua province, forcibly dispersed a peaceful demonstration commemorating the International Day of the World's Indigenous Peoples. Security forces fired their guns into the air and arbitrarily arrested at least six protesters. Some were reportedly beaten during their arrest.
  • Also in August, police personnel from the Jayawijaya District in Papua province arbitrarily arrested and allegedly slapped, punched and kicked five men in an attempt to force them to confess to a murder. No investigation into the abuse was carried out.
Freedom of expression
The authorities continued to use repressive legislation to criminalize peaceful political activists. At least 70 people from the regions of Papua and Maluku were in prison for peacefully expressing their views.
  • In March, five Papuan political activists charged with "rebellion" under Article 106 of the Indonesian Criminal Code were imprisoned for three years for their involvement in the Third Papuan Peoples' Congress, a peaceful gathering in Abepura in October 2011.

Read more...
Rabu, 22 Mei 2013

Pemerintah Indonesia Dinilai Biarkan Pelanggaran HAM

0 komentar
Meskipun situasi HAM di Indonesia tidak seburuk pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia dinilai bersikap represif dengan cara membiarkan pelanggaran HAM terjadi.

Penangkapan Aktivis di Papua

WASHINGTON DC — Hal tersebut dikemukakan Sri Suparyati, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menanggapi laporan tahunan yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini mengenai praktik-praktik HAM di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Sri Suparyati yang sedang berada di Washington DC antara lain untuk memberi kesaksian di muka Kongres Amerika, mengatakan, situasi HAM di Indonesia tidak terlalu jauh berbeda dengan beberapa tahun silam. 

"Mungkin sikonnya tidak serepresif zaman Orba, tetapi pemerintah Indonesia sekarang represifnya dalam konteks membiarkan. Mereka tidak ingin mengambil tindakan yang sifatnya berhadapan dengan beberapa kelompok intoleran, misalnya seperti itu," ujar Suparyati.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika, disebutkan bahwa banyak pemerintah di dunia yang kerap menciptakan iklim intoleran yang memicu kebencian dan kekerasan. Suparyati menyetujui laporan tersebut, yang menyoroti kebebasan beragama yang memprihatinkan di Indonesia .

Indonesia, ujarnya, sekarang terkenal sebagai negara yang tidak menghargai pluralisme. Masyarakat Indonesia dengan begitu mudahnya tidak mau menerima keberadaan kelompok masyarakat yang memiliki agama dan keyakinan berbeda.

Suparyati menambahkan, "Parahnya, masyarakat Indonesia mencoba menghadapinya dengan represif, dengan kekerasan. Ini sangat mudah mereka lakukan. Lebih buruk lagi, tidak ada tindakan yang lebih signifikan dari pemerintah Indonesia dalam menghentikan atau mengurangi tindakan-tindakan intoleran itu."

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang sangat menonjol di Indonesia menurutnya adalah persekusi terhadap beberapa kelompok agama seperti Ahmadiyah, Kristen, dan Syiah, penyalahgunaan kewenangan militer yang belakangan meningkat, serta buruknya situasi HAM di Papua di mana terdapat ratusan kasus pelanggaran pada tahun lalu saja.

Ia juga melihat bahwa pelanggaran HAM sudah meluas, bukan hanya terjadi di daerah-daerah yang sudah lama menjadi sorotan seperti di Papua.  Pelanggaran itu meluas ke beberapa daerah dengan isu yang berbeda-beda. Dalam hal kebebasan beragama, misalnya, pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Barat sekarang ini. Ia mengemukakan contoh-contoh penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah dan beberapa pelarangan tempat beribadah umat Kristen.

Ketika disinggung tentang pemberian penghargaan World Statesman Award dari Appeal of Conscience Foundation untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dinilai berjasa meningkatkan perdamaian, toleransi beragama dan menyelesaikan konflik antaretnis, Suparyati  menyatakan menyesalkannya. 

Kontras, ujar Suparyati, termasuk di antara beberapa organisasi masyarakat yang mengirim surat protes ke Kedutaan Besar Amerika di Jakarta serta berunjuk rasa menentang ide pemberian penghargaan tersebut.

Suparyati mengatakan, "Apakah mereka yang memberikan penghargaan tersebut menutup mata terhadap informasi mengenai apa yang terjadi selama ini di Indonesia? Saya pikir ini bukan dunia yang tertutup. Teknologi mulai canggih. Tidak mungkin mereka tidak tahu kondisi kebebasan beragama di Indonesia."

Suparyati juga mengingatkan bahwa menjelang pemilu tahun depan, akan banyak isu mengenai HAM yang bakal diangkat sebagai bahan kampanye oleh beberapa pihak. Jika masyarakat Indonesia tidak cerdas memilah, lanjutnya, pemimpin yang terpilih mungkin tidak bakal membawa perbaikan dalam bidang HAM.

Selain memberi kesaksian mengenai situasi dan kondisi HAM Indonesia di depan Kongres, Sri Suparyati telah bertemu dengan sejumlah pejabat di PBB, New York, serta dijadwalkan berbicara di beberapa komisi pemerintah Amerika lainnya, termasuk di Departemen Luar Negeri, juga untuk membahas situasi HAM di Indonesia sekarang ini.

Read more...
Minggu, 05 Mei 2013

Intoleransi agama meracuni Indonesia

0 komentar
Selama 13 tahun berturut-turut, Indonesia telah masuk dalam daftar pantauan dari negara-negara terkait kebebasan beragama.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama (the US Commission on International Religious Freedom, USCIRF) mengatakan bahwa tradisi pluralisme di Indonesia telah terusik dalam beberapa tahun terakhir akibat “konflik sektarian, kekerasan sosial dan penangkapan individu yang dianggap menyimpang dari agama.”

Toleransi beragama di Aceh yang menurun, khususnya dengan penerapan Syariat Islam, disorot secara khusus dalam laporan itu, termasuk penutupan 29 gereja dan lima wihara (Buddha) di Kabupaten Singkil dan Banda Aceh, selama satu tahun terakhir.

Laporan itu juga menyebutkan serangan pada November lalu terhadap sebuah sekte yang diklaim sebagai sesat di Kabupaten Aceh Bireuen dengan menewaskan pemimpin sekte itu, Tengku Ayub Syakuban, dan salah satu pengikutnya. Tak satu pun dari sekitar 100 orang yang terlibat dalam serangan itu ditangkap.

Impunitas yang dilakukan oleh orang-orang di balik serangan Bireuen bukan sesuatu yang unik, bersama kelompok-kelompok garis keras yang beroperasi secara bebas, melecehkan agama minoritas, menghancurkan tempat ibadah dan menekan para pejabat lokal untuk menahan dan membatasi mereka yang dituduh menghujat dan menyebarkan agama, kata laporan itu.

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membebaskan Rois Al-Hukama, yang mendalangi serangan mematikan anti-Syiah di Sampang, Madura, yang menewaskan dua orang tahun 2012.

Sekitar 500 warga Muslim Sunni mengamuk di sebuah desa di kecamatan Omben, Sampang pada 26 Agustus, menewaskan seorang pengikut Syiah dan membakar lebih dari 30 rumah. Mereka yang menolak untuk masuk Islam Sunni, terpaksa hidup dalam kondisi memperihatinkan di sebuah pelataran olahraga. Hampir satu tahun, warga Syiah itu masih bertahan di pengungsian.

Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terbuka mendukung toleransi beragama, namun anggota kabinetnya “kadang-kadang mengirim pesan lain terkait kebebasan beragama,” kata laporan itu.

USCIRF mencatat bahwa Menteri Agama Suryadharma Ali telah secara terbuka mendukung larangan bagi kelompok Ahmadiyah di provinsi itu dan menyarankan bahwa toleransi beragama hanya bisa dicapai bila para anggota Ahmadiyah dan Syiah masuk agama Islam mainstream (Islam Sunni).

USCIRF merekomendasikan bahwa pemerintah Amerika Serikat membuat program-program untuk meningkatkan kapasitas para pembela HAM di Indonesia, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi, serta hakim dan aparat penegak hukum, sehingga mereka bisa memediasi dan menyelesaikan konflik sektarian dan agama.

Ia juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri 2008 tentang larangan Ahmadiyah melakukan dakwah, Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah, dan KUHP Pasal 156 tentang pelarangan penghujatan agama.
Setara Institute melaporkan 264 kasus kekerasan terhadap agama-agama minoritas tahun lalu.

Phelim Kine, wakil direktur Human Rights Watch Asia, mengatakan peningkatan intoleransi di Indonesia menjadi sebuah “bentuk osmosis beracun.”

“Intoleransi dapat dan akan menyebar serta menjadi masalah yang jauh lebih serius,” katanya dalam sebuah laporan terbaru.

Editor: Uca News 

Anda Bisa Ikuti : Fllower In Twiter Or West Papua Twitter 
 
Read more...

Intoleransi agama meracuni Indonesia

0 komentar
Selama 13 tahun berturut-turut, Indonesia telah masuk dalam daftar pantauan dari negara-negara terkait kebebasan beragama.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama (the US Commission on International Religious Freedom, USCIRF) mengatakan bahwa tradisi pluralisme di Indonesia telah terusik dalam beberapa tahun terakhir akibat “konflik sektarian, kekerasan sosial dan penangkapan individu yang dianggap menyimpang dari agama.”

Toleransi beragama di Aceh yang menurun, khususnya dengan penerapan Syariat Islam, disorot secara khusus dalam laporan itu, termasuk penutupan 29 gereja dan lima wihara (Buddha) di Kabupaten Singkil dan Banda Aceh, selama satu tahun terakhir.

Laporan itu juga menyebutkan serangan pada November lalu terhadap sebuah sekte yang diklaim sebagai sesat di Kabupaten Aceh Bireuen dengan menewaskan pemimpin sekte itu, Tengku Ayub Syakuban, dan salah satu pengikutnya. Tak satu pun dari sekitar 100 orang yang terlibat dalam serangan itu ditangkap.

Impunitas yang dilakukan oleh orang-orang di balik serangan Bireuen bukan sesuatu yang unik, bersama kelompok-kelompok garis keras yang beroperasi secara bebas, melecehkan agama minoritas, menghancurkan tempat ibadah dan menekan para pejabat lokal untuk menahan dan membatasi mereka yang dituduh menghujat dan menyebarkan agama, kata laporan itu.

Bulan lalu, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur membebaskan Rois Al-Hukama, yang mendalangi serangan mematikan anti-Syiah di Sampang, Madura, yang menewaskan dua orang tahun 2012.

Sekitar 500 warga Muslim Sunni mengamuk di sebuah desa di kecamatan Omben, Sampang pada 26 Agustus, menewaskan seorang pengikut Syiah dan membakar lebih dari 30 rumah. Mereka yang menolak untuk masuk Islam Sunni, terpaksa hidup dalam kondisi memperihatinkan di sebuah pelataran olahraga. Hampir satu tahun, warga Syiah itu masih bertahan di pengungsian.

Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terbuka mendukung toleransi beragama, namun anggota kabinetnya “kadang-kadang mengirim pesan lain terkait kebebasan beragama,” kata laporan itu.

USCIRF mencatat bahwa Menteri Agama Suryadharma Ali telah secara terbuka mendukung larangan bagi kelompok Ahmadiyah di provinsi itu dan menyarankan bahwa toleransi beragama hanya bisa dicapai bila para anggota Ahmadiyah dan Syiah masuk agama Islam mainstream (Islam Sunni).

USCIRF merekomendasikan bahwa pemerintah Amerika Serikat membuat program-program untuk meningkatkan kapasitas para pembela HAM di Indonesia, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) provinsi, serta hakim dan aparat penegak hukum, sehingga mereka bisa memediasi dan menyelesaikan konflik sektarian dan agama.

Ia juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri 2008 tentang larangan Ahmadiyah melakukan dakwah, Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2006 tentang pembangunan rumah ibadah, dan KUHP Pasal 156 tentang pelarangan penghujatan agama.
Setara Institute melaporkan 264 kasus kekerasan terhadap agama-agama minoritas tahun lalu.

Phelim Kine, wakil direktur Human Rights Watch Asia, mengatakan peningkatan intoleransi di Indonesia menjadi sebuah “bentuk osmosis beracun.”

“Intoleransi dapat dan akan menyebar serta menjadi masalah yang jauh lebih serius,” katanya dalam sebuah laporan terbaru.

Editor: Uca News 

Anda Bisa Ikuti : Fllower In Twiter Or West Papua Twitter 
 
Read more...

Labels

 
HOLANDIA NEWS © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here